17 Oktober 2024: Persyaratan Kewajiban Bersertifikat Halal untuk Semua Produk Makanan, Minuman, Jasa Penyembelihan Dan Hasil sembelihan Serta Bahan baku,bahan tambahan Pangan dan Bahan Penolong Untuk Produk Makanan dan Minuman
Persyaratan Sertifikat Halal Menjadi Wajib Mulai 17 Oktober 2024
Sertifikat halal menjadi persyaratan WAJIB bagi semua produk makanan, minuman, dan layanan terkait mulai 17 Oktober 2024. Hal ini menjadi suatu upaya untuk menjaga kehalalan produk makanan dan minuman serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengonsumsi produk halal.
Produk Makanan dan Minuman yang Harus Bersertifikat Halal
Semua jenis produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun di luar negeri, harus memiliki sertifikat halal. Ini termasuk makanan dan minuman yang dijual di supermarket, toko kelontong, restoran, warung makan, kafe, dan semua jenis penjual makanan dan minuman lainnya.
Baca Juga Artikel:Perbedaan Sertifikat Halal dan Label Halal Sering Kali Membuat Konsumen Bingung
Jasa Hasil Penyembelihan yang Harus Bersertifikat Halal
Sertifikat halal juga menjadi persyaratan wajib bagi jasa hasil penyembelihan seperti rumah potong hewan sapi,kambing,kerbau dll,rumah potong unggas, restoran daging, dan tempat penyimpanan daging lainnya. Dalam proses produksinya, harus memenuhi standar kehalalan, seperti proses pemotongan yang benar dan bahan yang digunakan harus halal.
Bahan Baku, Bahan Tambahan Pangan, dan Bahan Penolong yang Harus Bersertifikat Halal
Tidak hanya produk makanan dan minuman, sertifikat halal juga menjadi persyaratan wajib bagi bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi makanan dan minuman. Ini termasuk bahan-bahan seperti tepung terigu, gula, garam, minyak, dan semua jenis bahan-bahan lain yang digunakan dalam proses produksi makanan dan minuman.
Halal Center – Sahabat Halal Indonesia (SHI) Sebagai Lembaga Jasa Sertifikasi Halal Terkemuka di Jakarta Indonesia
Untuk mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada badan negara yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama RI.Bisa pelaku usaha mengurus nya sendiri ke BPJPH atau menggunakan Jasa pengurusan pembuatan sertifikat halal yang sudah berpengalaman dalam pengurusan pembuatan Sertifikat Halal seperti , Salah satu lembaga Jasa pembuatan Sertifikat halal terkemuka di Indonesia adalah Sahabat Halal Indonesia (SHI). SHI memiliki keahlian dan pengalaman dalam pengurusan pembuatan sertifikat halal resmi negara yang di terbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama RI , sehingga produk makanan, minuman,Kosmetika dan barang kegunaan lain nya dapat memenuhi standar kehalalan yang telah ditetapkan oleh agama Islam dan negara.Alamat Halal Center – Sahabat Halal Indonesia(SHI) Jl. Kalimalang Raya Kaveling Billymoon Blok M1 No.2D Pondok Kelapa Jakarta Timur atau bisa kontak Customer Service di nomorĀ HP/WA :
Manfaat Sertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha dan Konsumen
Sertifikat halal memberikan manfaat bagi pelaku usaha dan konsumen. Bagi pelaku usaha, sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka dan membuka pasar yang lebih luas. Sementara bagi konsumen, sertifikat halal menjadi jaminan bahwa produk yang mereka beli adalah halal dan aman untuk dikonsumsi.
Cara Memperoleh Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama RI
Untuk memperoleh sertifikat halal dari BPJPH Kementerian Agama RI, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan. Pertama, produk atau jasa yang dihasilkan harus memenuhi standar kehalalan yang telah ditetapkan. Kedua, pelaku usaha harus mengajukan permohonan sertifikasi ke BPJPH. Kemudian, Lembaga Pemeriksa Halal(LPH)akan mengaudit dan verifikasi terhadap produk atau jasa yang diajukan. Jika produk atau jasa tersebut memenuhi persyaratan, BPJPH Kementerian Agama RI akan memberikan sertifikat halal kepada pelaku usaha.
Pentingnya Sertifikat Halal dalam Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Sertifikat halal menjadi penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk makanan dan minuman. Dalam era digital seperti sekarang, konsumen semakin mudah untuk mendapatkan informasi mengenai kehalalan produk makanan dan minuman yang mereka konsumsi. Oleh karena itu, sertifikat halal dapat menjadi faktor yang menentukan dalam memilih produk makanan dan minuman.
Sertifikat halal menjadi persyaratan WAJIB bagi semua produk makanan, minuman, dan Barang kegunaan lain nya mulai 17 Oktober 2024. Persyaratan ini bertujuan untuk menjaga kehalalan produk makanan dan minuman serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengonsumsi produk halal. SHI menjadi lembaga sertifikasi halal terkemuka yang dapat memberikan sertifikat halal kepada pelaku usaha. Sertifikat halal menjadi penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk makanan dan minuman yang mereka konsumsi.
Baca Juga Artikel:Persyaratan Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal Ke BPJPH Kementerian Agama RI
Dengan demikian, persyaratan sertifikat halal untuk semua produk makanan, minuman, dan Barang Kegunaan lain nya menjadi hal yang sangat penting dan harus diperhatikan oleh semua pelaku usaha di industri makanan,minuman,kosmetika dan Barang Kegunaan lain nya. Dalam menjalankan bisnis, selalu penting untuk memperhatikan kehalalan produk agar dapat memenuhi kebutuhan dan kepercayaan konsumen. Sertifikat halal dari negara yang di terbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama RI dapat menjadi jaminan bagi konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi aman dan halal.