17 Oktober 2024, Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal

17 Oktober 2024, Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal

 

Tanggal 17 Oktober 2024 menjadi batas penting bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), mulai tanggal tersebut semua produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

Baca Juga Artikel : Sestama BPJPH Meningkatkan Persiapan Industri Non Pangan Untuk Sertifikasi Halal

Produk Apa Saja yang Wajib Bersertifikat Halal?

Ada beberapa kategori produk yang menjadi fokus utama dalam aturan ini, yaitu:

1. Makanan dan Minuman – Semua produk konsumsi, baik skala rumahan, UMKM, maupun industri besar, wajib terjamin kehalalannya.
2. Jasa Penyembelihan dan Hasil Sembelihan – Proses penyembelihan hewan harus dilakukan sesuai syariat Islam dan diverifikasi melalui sertifikat halal.
3. Bahan Baku, Bahan Tambahan Pangan, dan Bahan Penolong – Tidak hanya produk akhir, seluruh bahan yang digunakan dalam proses produksi makanan dan minuman juga harus bersertifikat halal.

Mengapa Sertifikat Halal Penting?

Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, sertifikat halal juga memberikan manfaat besar bagi pelaku usaha, antara lain:

* Meningkatkan kepercayaan konsumen terutama masyarakat Muslim yang ingin memastikan produk yang dikonsumsi halal dan aman.
* Memperluas pasar karena produk halal tidak hanya diminati di dalam negeri, tetapi juga memiliki peluang besar di pasar internasional.
* Menghindari sanksi hukum yang akan diberlakukan jika pelaku usaha tidak mematuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai aturan.

Bagaimana Cara Mendaftar Sertifikat Halal?

Baca Juga Artikel : Pendampingan Audit Halal Di Singapura Bersama SHI

Pelaku usaha bisa mendaftarkan produknya melalui beberapa cara resmi yang disediakan pemerintah:

* Aplikasi Pusaka Kemenag Super Apps yang bisa diunduh di Google Play Store dan App Store.
* Website resmi PTSP Halal di [ptsp.halal.go.id](http://ptsp.halal.go.id).

Dengan adanya kemudahan akses pendaftaran ini, tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk menunda kewajiban sertifikasi halal.

 Siap-Siap Ada Sanksi Bila Tidak Memenuhi Kewajiban

Pemerintah menegaskan bahwa jika sampai 17 Oktober 2024 produk belum bersertifikat halal, maka pelaku usaha siap-siap kena sanksi. Hal ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam melindungi konsumen sekaligus meningkatkan standar industri halal di Indonesia.

Untuk pengurusan pembuatan sertifikat halal bisa gunakan jasa sertifikasi halal Sahabat Halal Indonesia(SHI) kalau tidak ingin repot dan ribet,hubungi SHI di nomor HP/WA : 0878 3786 2023

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *