17 Oktober 2024: Tanggal Penting bagi Produk Makanan dan Minuman di Indonesia

17 Oktober 2024: Tanggal Penting bagi Produk Makanan dan Minuman di Indonesia

 

Halo,pembaca sahabat Halal Indonesia ! Apakah Anda sudah tahu bahwa mulai 17 Oktober 2024, semua produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal? Ya, ini adalah ketentuan yang berlaku sesuai dengan Undang-undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah dilebur ke dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga Artikel : Dua Faktor Yang Menentukan Kehalalan Suatu Produk 

Lalu, apa sih maksud dari sertifikat halal itu? Sertifikat halal adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi syarat halal sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dengan adanya sertifikat halal, konsumen dapat lebih yakin dan tenang dalam memilih produk yang sesuai dengan keyakinan dan prinsip hidup mereka.

Nah, mengapa kewajiban sertifikasi halal ini penting bagi produk makanan dan minuman di Indonesia? Ada beberapa alasan yang mendasarinya, antara lain:

– Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, dengan jumlah sekitar 230 juta jiwa³. Tentu saja, kebutuhan akan produk halal sangat besar dan mendesak di negeri ini.

– Sertifikasi halal juga merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kualitas dan standar produk makanan dan minuman di Indonesia. Dengan adanya sertifikat halal, pelaku usaha harus memastikan bahwa produk mereka bebas dari bahan-bahan yang haram, najis, atau berbahaya bagi kesehatan. Selain itu, proses produksi, pengolahan, penyimpanan, dan distribusi produk juga harus sesuai dengan prinsip-prinsip halal dan higienis.

Sertifikasi halal juga dapat membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk makanan dan minuman Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri. Saat ini, permintaan akan produk halal semakin meningkat di dunia, tidak hanya dari kalangan muslim, tetapi juga dari kalangan non-muslim yang menganggap produk halal sebagai produk yang aman, sehat, dan berkualitas. Dengan memiliki sertifikat halal, produk Indonesia dapat bersaing dan menembus pasar global yang potensial.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman? Ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh pelaku usaha, yaitu:

– Mengajukan permohonan sertifikat halal secara online melalui laman halal.go.id atau aplikasi Halal BPJPH yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store.

– Melakukan pembayaran biaya sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk usaha mikro dan kecil, ada fasilitas Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang dapat dimanfaatkan dengan syarat mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare).

– Menyampaikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti identitas pelaku usaha, daftar produk, daftar bahan baku, daftar bahan tambahan pangan, daftar bahan penolong, sertifikat halal dari negara asal (jika impor), dan lain-lain.

– Menunggu proses verifikasi dan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang ditunjuk oleh BPJPH. Proses ini meliputi pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik produk, pemeriksaan proses produksi, pengambilan sampel, dan analisis laboratorium (jika diperlukan).

– Menunggu penetapan keputusan halal oleh MUI berdasarkan hasil verifikasi dan audit LPH. Keputusan halal ini akan diterbitkan dalam bentuk fatwa halal yang berisi keterangan halal atau haram suatu produk.

– Menerima sertifikat halal dari BPJPH setelah MUI mengeluarkan fatwa halal. Sertifikat halal ini berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat halal.

Baca Juga Artikel : Aplikasi PUSAKA Kemenag,Solusi Mudah Pengurusan Sertifikat Halal

Nah, itu dia beberapa informasi yang perlu Anda ketahui tentang kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman di Indonesia yang akan berlaku mulai 17 Oktober 2024. Jadi, bagi Anda yang bergerak di bidang usaha makanan dan minuman, segera siapkan diri Anda untuk mengurus sertifikat halal produk Anda. Jangan sampai ketinggalan, ya!

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *