5 Lembaga Bekerjasama Dengan BPJPH Guna Untuk Percepatan Sertifikasi Halal

5 Lembaga Bekerjasama Dengan BPJPH Guna Untuk Percepatan Sertifikasi Halal

 

Jakarta (SHI) — 5 Lembaga Bekerjasama Dengan BPJPH Guna Untuk Percepatan Sertifikasi Halal,Untuk memperluas dalam hal percepatan sertifikasi halal badan negara yang mengurusi tentang halal yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama RI terus melakukan kerjasama dengan lembaga lain untuk jaminan produk halal(JPH),dan pada tanggal 2 september kemarin BPJPH melakukan Perjanjian kerja sama(PKS) dengan sebanyak 5 lembaga sekaligus yakni Perjanjian Kerja Sama dengan UIN Lampung,Alumni Bisnis Cendekia IPB,PT VDF Jaya Indonesia,Universitas Jambi dan Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia(DEKS BI).Dan penandatanganan kerja sama tersebut di selenggarakan di gedung BPJPH Di Jakarta Timur.

Baca Juga Artikel:

Sebelum nya BPJPH juga sudah melakukan kerja sama dengan lembaga lain dan kerja sama ini merupakan kelanjutan dari MoU yang sebelum nya,kerja sama ini di harapkan oleh BPJPH untuk menambah kontribusi di dalam semakin berkembang nya ekosistem halal di negara kita Indonesia.Dan BPJPH berharap juga agar industri halal di Indonesia semakin berkembang dan tambah maju lagi menjadi pusat halal dunia.

Sinergitas Jaminan Produk Halal(JPH) harus terus dilakukan antara pemangku kepentingan di bidang halal ini antara BPJPH dengan lembaga lain.Dengan ada nya Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal(JPH),Undang – Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan juga Peraturan Pemerintah nomor 39 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Jaminan Produk Halal(JPH).Dan semua perundang undangan serta peraturan yang telah di buat tersebut menetapkan kerangka hulum baru membawa perubahan besar pada kebijakan dan implementasi Jaminan Produk Halal di Indonesia.Sehingga persoalan halal ini menjadi semakin lebih baik pelaksanaan nya dari sukarela(Voluntary) menjadi wajib(mandatory) yang sebelum nya di pegang oleh otoritas ormas(Agama) menjadi di laksanakan atau otoritas negara.Serta jaminan produk halal(JPH) dilaksanakan oleh BPJPH.

Dan peraturan yang ada tersebut adalah perwujudan dari keterlibatan negara di dalm menjamin produk serta jasa halal bagi masyarakat Indonesia.Serta kehadiran negara ini sangat penting di dalam penyelenggaraan di bidang halal.BPJPH ini adalah regulator di dalam mengatur dan mengawasi produk yang beredar dan masuk ke Indonesia yang akan di perdagangkan di masyarakat kita.

Baca Juga Artikel: Persyaratan Sertifikasi Halal Untuk Para Pelaku Usaha Yang Ingin Mengajukan Permohonan Sertifikat Halal

5 Lembaga Bekerjasama Dengan BPJPH Guna Untuk Percepatan Sertifikasi Halal,ini merupakan tugas penting yang harus dilakukan agar pemerintah bisa banyak menyediakan produk – produk yang halal untuk masyarakat kita yang mayoritas adalah muslim yang tentu nya produk halal merupakan kebutuhan pokok konsumsi nya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *