7 Kekuatan Indonesia Di Pasar Halal

7 Kekuatan Indonesia Di Pasar Halal

 

7 Kekuatan Indonesia Di Pasar Halal

Indonesia dengan jumlah penduduk yang besar serta wilayah nya yang luas sangat lah banyak sumber daya alam nya dan juga sumber daya manusia nya.Dan semua potensi tersebut adalah aset yang sangat layak untuk bisa kita berdayakan agar bisa mensejahterkan masyarakat Indonesia.Berdasarkan hal itu semua Indonesia sangat potensial dalam kekuatan sebagai produsen produk Halal dan juga konsumen produk halal.Ini lah ulasan tentang 7 Kekuatan Indonesia Di Pasar Halal.

Dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia Indonesia mempunyai kans sangat besar untuk menjadi pusat Halal Dunia,karena kita bisa menjadi negara produsen produk Halal dan juga sekaligus sebagai konsumen produk Halal,itu salah satu kekuatan pertama diantara 7 Kekuatan tersebut.

Kekuatan kedua adalah Mempunyai Majelis Ulama Indonesia yang memayungi emormas Islam dan dapat menyatukan pendapat keagamaan dan juga termasuk fatwa Halal nya yang bisa menjadikan satu suara dalam fatwa MUI.

Ketiga, Indonesia mempunyai standar Halal dan sistem Jaminan Halal HAS 23000 yang di keluarkan oleh LPOM MUI yang menjadi referensi lembaga sertifikasi Halal dunia.

Kekuatan ke- empat Majelis Ulama Indonesia melalui LPPOM MUI telah memiliki auditor yang cukup banyak di banding lembaga sertifikasi Halal di luar negeri dengan kualifikasi yang mumpuni.

Ke-Lima,dari sekian 7 Kekuatan Indonesia Di Pasar Halal adalah Telah terjalin nya kerja sama yang baik antara ulama dan ilmuwan dalam memutuskan Halal dan Haram sesuai dengan aturan dan dalil yang ada.

Ke-Enam Indonesia juga sudah memiliki Undang – Undang Jaminan Produk Halal(JPH) yakni Undang – Undang No.33 Tahun 2014.Sebagai payung hukum untuk pelaksanaan kewajiban sertifikasi Halal terhadap produk – produk seperti Makanan,Minuman,Obat2an,Kosmetika dan barang kegunaan lain nya yang beredar dan di pasarkan di Indonesia.

Dan kekuatan ke-Tujuh adalah di Indonesia sudah memiliki banyak Halal Center dari berbagai perguruan tinggi untuk membantu pelaksanaan wajib sertifikasi Halal bagi pelaku usaha mikro kecil dan Menengah(UMKM)sebagaimana yang di amanahkan oleh Undang-Undang No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

7 Kekuatan Indonesia Di Pasar Halal itu menjadi kekuatan kita untuk bisa menjadi menguasai Industri Produk Halal karena semua di negara kita sudah ada tinggal kita mengoptimalkan saja dan perlu di sinergi kan dengan baik agar Undang-Undang Jaminan Produk Halal ini bisa berjalan dan bisa menggerakkan ekonomi kerakyatan melalui menggerakan Usaha Kecil Mikro dan Menengah(UMKM)aga bisa hasilkan banyak nya produk Halal,karena pangsa pasar produk Halal di dalam dan luar negeri juga cukup besar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *