Pemprov Bali Berkomitmen untuk Mendukung Pengembangan Industri Kuliner dan Wisata melalui Sertifikasi Halal Produk UMK
Pemerintah Provinsi Bali telah berkomitmen untuk mensertifikasi produk usaha mikro kecil (UMK) halal. Sebagai destinasi wisata internasional, sertifikasi halal pasti akan meningkatkan sektor wisata dan kuliner di Bali.
Baca Juga Artikel : “Saung Pak Ewok” Sertifikasi Halal Lewat Jasa Sahabat Halal Indonesia(SHI)
Untuk mendukung fasilitasi sertifikat halal bagi pelaku UMK, pernyataan bersama yang ditandatangani oleh bupati dan walikota di Provinsi Bali dibuat saat Rapat Koordinasi Fasilitasi Sertifikasi Halal di Provinsi Bali.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh I Dewa Gede Mahendra Putra Sukma, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali, Gubernur juga mendukung pembangunan ekosistem halal yang terbuka dan inklusif.
Di Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra Suksma, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali, menyatakan, “Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, serta siap mendukung langkah-langkah konkret yang dilakukan oleh BPJPH.”
Sesuai amanat UU Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, ini sebagai bentuk kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan layanan jaminan produk halal yang inklusif, khususnya untuk UMKM.
I Dewa juga mengatakan bahwa Bali, terutama dalam hal pariwisata dan kuliner halal, memiliki ekosistem halal yang menarik.
Mamat Selamet Burhanudin, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal, mengajak semua orang untuk mendukung program sertifikasi halal, termasuk para pelaku UMK yang disertifikasi melalui fasilitas sertifikasi halal.
Deputi Mamat Salamet Burhanudin menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan pendidikan dan kemudahan bagi para bisnis, khususnya UMK, dalam pelaksanaan sertifikasi halal. Salah satu cara kami mendampingi UMK dalam pelaksanaan sertifikasi halal melalui fasilitasi baik pembinaan maupun pembiayaan sertifikasi halal.
Mamat mengatakan bahwa saat ini halal telah menjadi standar global untuk kualitas produk, dan banyak negara berlomba-lomba untuk mengembangkan industri halal mereka, mengambil keuntungan besar dari pasar halal global yang terus berkembang.
Dia menambahkan, “Indonesia tidak boleh hanya menjadi konsumen, tetapi juga produsen dalam industri halal, salah satu upayanya dengan mendongkrak produk UMK. Saat ini, negara-negara produsen produk halal didominasi oleh negara-negara non-Muslim.”
Selain itu, I Dewa menyatakan bahwa masih banyak usaha mikro dan kecil (UMKM) di Bali yang belum memiliki sertifikat halal. Dari 448.434 UMKM yang terdaftar di Provinsi Bali, baru sekitar 34.541 produk, dengan skala mikro sebanyak 25.788, kecil sebanyak 3.459, menengah sebanyak 2.351, dan besar sebanyak 2.943.
Menurutnya, perlu ada peningkatan lagi karena masih banyak UMKM kecil dan menengah di Bali yang belum memiliki sertifikat halal.
(Sumber Berita https://bpjph.halal.go.id/detail/pemprov-bali-komitmen-fasilitasi-sertifikasi-halal-produk-umk-dukung-pengembangan-sektor-kuliner-dan-wisata-1 )