Sestama BPJPH Meningkatkan Persiapan Industri Non-Pangan untuk Sertifikasi Halal
Untuk menyambut kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI terus mendorong industri non-pangan untuk mempersiapkan diri. Muhammad Aqil Irham, Sekretaris Utama (Sestama) BPJPH, menyampaikan hal ini saat menjadi pembicara pada forum Coaching Clinic Sertifikasi Halal Non-Food di Indonesia Retail Summit & Expo 2025, yang berlangsung hari ini Rabu 27 Agustus 2025 di Swissotel PIK Avenue, Jakarta Utara.
Baca Juga Artikel : Pendampingan Audit Halal SHI Di Singapura Sudah Selesai Untuk Klien SHI
Muhammad Aqil Irham menjelaskan dalam paparannya bahwa sertifikasi halal memiliki hubungan dengan dua aspek: religius dan ekonomi, yang memberikan lebih banyak peluang bisnis bagi bisnis yang menghasilkan produk halal. Dalam beberapa tahun terakhir, halal telah berkembang menjadi gaya hidup dan gaya hidup, dan pada tahun 2025, diproyeksikan akan mencapai nilai US$2,8 triliun.Selain itu, diperkirakan bahwa jumlah orang Muslim di seluruh dunia akan mencapai 2,2 miliar pada tahun 2030.
Data menunjukkan bahwa sektor halal diperkirakan akan terus berkembang secara konsisten setiap tahunnya. Menurut data dari State Global Islamic Economic Report (SGIER) 2024/2025, konsumen Muslim di seluruh dunia telah mengeluarkan jumlah besar uang untuk baik sektor makanan dan minuman maupun sektor non-makanan seperti obat, kosmetik, pariwisata, fashion, barang gunaan, dan gaya hidup halal. Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat dalam beberapa tahun mendatang.
Indonesia memiliki peluang strategis untuk memperkuat perdagangan produk halal dan memperluas perannya dalam rantai pasokan global karena diproyeksikan peningkatan belanja umat Muslim di seluruh dunia. Menurut Indikator Ekonomi Islam Global (SGIER 2024/2025), Indonesia saat ini menduduki peringkat ketiga.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa industri harus siap untuk menanggapi peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya produk bersertifikat halal. Sudah jelas bahwa banyak negara yang menghasilkan produk halal bukanlah negara yang penduduknya beragama Islam; oleh karena itu, jika pelaku usaha Indonesia tidak memanfaatkan peluang ini, pelaku usaha asing sudah bersiap untuk memanfaatkannya. Muhammad Aqil Irham mengatakan, “Pelaku usaha Indonesia harus segera bersertifikat halal jika kita tidak siap, ini bisa menjadi ancaman serius bagi daya saing pelaku usaha dalam negeri.”
Sesi BPJPH dilanjutkan dengan sesi coaching clinic setelah seminar. Pesertanya termasuk pelaku industri retail nasional dan internasional, produsen, supplier, vendor, pemilik dan pengelola pusat perbelanjaan, serta peneliti dari bidang retail dan ekonomi. Diskusi berjalan secara interaktif dan berkonsentrasi pada pemahaman regulasi, langkah-langkah sertifikasi, dan masalah implementasi di industri non-makanan.
Melalui inisiatif ini, BPJPH juga berusaha mendorong seluruh pihak yang terlibat untuk bekerja sama untuk meningkatkan ekosistem halal Indonesia. Di era perdagangan bebas global saat ini, sertifikasi halal bukan hanya kewajiban hukum tetapi juga peluang strategis untuk memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan pelanggan, dan meningkatkan daya saing produk Indonesia.
Sumber Berita 🙁 https://bpjph.halal.go.id/detail/sestama-bpjph-dorong-kesiapan-industri-non-pangan-sambut-kewajiban-sertifikasi-halal )