Ada 11 Tahapan dalam Proses Pengurusan Sertifikat Halal, Seperti Apa?
JAKARTA – Pelaku usaha yang ingin mengajukan permohonan Sertifikat Halal dengan cara membiayai sendiri (bukan dibiayai program pemerintah), perlu untuk mengetahui seperti apa prosesnya, sesuai dengan regulasi yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Regulasi yang terbaru telah mengatur bahwa ada 11 tahapan yang harus dilalui untuk mengurus Sertifikat Halal, yaitu mulai dari pelaku usaha mendaftar melalui SiHALAL sampai dengan pelaku usaha mengunduh Sertifikat Halal melalui SiHALAL.
Baca Juga Artikel: Jasa Pembuatan Sertifikat Halal Resmi BPJPH Kemenag Untuk Para Pelaku Usaha Se Pulau Jawa
“Berdasarkan regulasi yang terbaru dari BPJPH Kemenag, dalam prosesnya itu ada 11 tahapan. Tentunya ini butuh waktu. Hal ini perlu diketahui pelaku usaha, terutama pelaku usaha yang butuh cepat Sertifikat Halal untuk produknya. Agar mereka bisa menyiapkan waktu yang cukup, karena ini tidak bisa terburu-buru, ” kata Ketua Halal Center Sahabat Halal Indonesia, Nanang Fauzi di Jakarta (18/2/2022).
Sebelas tahapan dalam proses Sertifikat Halal menurut regulasi BPJPH Kemenag , lanjut Nanang, adalah : (1) pelaku usaha dengan dokumen yang lengkap, mendaftar melalui SiHALAL, (2) BPJPH melakukan verifikasi Dokumen. Bila dokumen dinyatakan tidak lengkap, maka BPJPH mengembalikan dokumen ke pelaku usaha untuk melengkapinya, bila dokumen dinyatakan sudah lengkap, maka BPJPH melimpahkan dokumen ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), (3) LPH melakukan pemeriksaan dokumen dan melakukan perhitungan biaya audit. Setelah ditetapkan biayanya, LPH melaporkan biaya yang harus dibayar oleh pelaku usaha ke BPJPH, (4) BPJPH menerbitkan Tagihan Pembayaran biaya-biaya yang harus dibayar pelaku usaha, (5) Pelaku Usaha melakukan pembayaran biaya-biaya tersebut, dan mengunggah bukti pembayaran ke SiHALAL, (6) BPJPH melakukan verifikasi pembayaran biaya-biaya oleh pelaku usaha, (7) Bila hasil verifikasi membuktikan bahwa pelaku usaha sudah membayar seluruh biaya-biaya, maka BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen, (8) Setelah STTD diterbitkan, LPH melakukan pemeriksaan, dan/atau pengujian kehalalan produk.
Baca Juga Artikel: Menunda Mengurus Sertifikat Halal Akan Merugikan Pelaku Usaha
“Tahap yang kesembilan, hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk diserahkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan oleh MUI akan dilakukan Sidang Fatwa Halal. Tahap yang kesepuluh, bila Sidang Fatwa Halal tersebut menetapkan bahwa produk tersebut halal, maka BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal. Yang kesebelas, pelaku usaha akan mengunduh Sertifikat Halal melalui SiHALAL,” jelas Nanang.
Dengan demikian pelaku usaha dipersilakan untuk mencetak sendiri Sertifikat Halal produknya, tanpa harus datang mengambil Sertifikat Halal tersebut di Kantor BPJPH atau di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat. (Abih Alfi)