Afirmasi UMK, Kemenag: Pengawasan Sertifikasi Halal Self Declare Diperketat
Wibowo Prasetyo, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media, Komunikasi Publik, dan Teknologi Informasi, menekankan bahwa skema Self Declare dalam sertifikasi halal adalah bentuk dukungan dari pemerintah kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Kementerian Agama akan terus memperkuat pengawasan untuk memastikan pelaksanaannya berjalan lebih baik sambil mengurangi potensi kesalahan.
Baca Juga Artikel : Pemeriksaan Kehalalan Produk
Self Declare adalah metode sertifikasi halal yang diperkenalkan pada tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK. BPJPH Kementerian Agama bertanggung jawab melaksanakan metode ini untuk meningkatkan jumlah produk UMK yang mendapatkan sertifikat halal.
Data dari BPJPH menunjukkan bahwa hingga 2 September 2023, terdapat 1.021.457 produk UMK yang telah bersertifikat halal, dengan 633.917 sertifikat halal Self Declare. Wibowo menjelaskan bahwa Self Declare adalah langkah strategis yang dilakukan pemerintah untuk mendukung UMK agar dapat bersaing dalam perdagangan global.
Selain itu, pemerintah mendukung UMK karena mereka merupakan kontributor penting dalam perekonomian Indonesia. Metode Self Declare ini lebih ditujukan kepada produk dengan risiko rendah dan proses produksi sederhana. Produk UMK umumnya menggunakan bahan-bahan alami seperti singkong, pisang, dan ubi yang kehalalannya dapat dipastikan, serta mengikuti proses produksi yang simpel.
Wibowo juga menekankan bahwa pengawasan terhadap proses Self Declare akan diperketat, dan kualitas Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) akan terus ditingkatkan. Dia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan ini, karena sertifikasi halal berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat. Semakin banyak partisipasi masyarakat dalam pengawasan, semakin baik.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam melaporkan produk yang mungkin tidak sesuai dengan standar halal kepada BPJPH. Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian, hal tersebut dapat diperbaiki bersama, tanpa perlu mencabut seluruh program Self Declare.
Baca Juga Artikel : Bagaimana Cara Nya Untuk Dapat Sertifikasi Halal ?
Wibowo menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengawasan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan sangat dihargai.