Alur Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (SHLN)

 Alur Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (SHLN)

 

Bagi para importir dan perwakilan resmi (PR) produk halal dari luar negeri, memahami prosedur pendaftaran Sertifikat Halal Luar Negeri (SHLN) adalah langkah wajib untuk memastikan produk Anda dapat beredar secara legal di Indonesia. Dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, proses ini terstruktur dalam empat tahap utama: Pendaftaran, Verifikasi, Pembayaran, dan Penerbitan. Artikel ini akan membahas setiap tahap secara detail agar Anda bisa mengikuti alur dengan lancar dan efisien.

Baca Juga Artikel : Jasa Pengurusan Pembuatan Sertifikat Halal Sahabat Halal Indonesia(SHI)

1. Tahap Pendaftaran: Langkah Awal yang Penting

Proses dimulai dengan pembuatan akun di platform resmi SIHALAL. Importir atau Perwakilan Resmi (PR) harus mendaftar terlebih dahulu melalui situs https://sihalal.kemenag.go.id. Setelah berhasil membuat akun, login dan pilih menu “Sertifikasi Halal Luar Negeri”. Di sini, Anda akan diminta mengisi data pemohon secara lengkap dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan akurat dan sesuai dengan dokumen asli, karena kesalahan kecil bisa memperlambat proses verifikasi.

2. Tahap Verifikasi: Validasi Data oleh BPJPH

Setelah pendaftaran selesai, BPJPH akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen yang Anda unggah. Proses ini biasanya memakan waktu maksimal 5 hari kerja. Jika dokumen masih kurang atau tidak sesuai, BPJPH akan memberitahu Anda untuk melengkapi dokumen tambahan. Namun, jika dalam jangka waktu tersebut Anda tidak merespons, permohonan akan dibatalkan secara sistematis. Oleh karena itu, penting untuk selalu memantau notifikasi dan email yang terkait dengan akun SIHALAL Anda.

3. Tahap Pembayaran: Bayar Biaya Sertifikasi Tepat Waktu

Jika verifikasi dinyatakan lengkap, BPJPH akan menerbitkan invoice yang berisi rincian biaya sertifikasi SHLN. Importir/PR wajib melakukan pembayaran dalam waktu 7 hari kerja sejak invoice diterbitkan. Jika melewati batas waktu ini, pengajuan juga akan dibatalkan otomatis. Setelah pembayaran dilakukan, BPJPH akan memverifikasi pembayaran dan menerbitkan Surat Tanda Terima Pembayaran (STTP). Simpan bukti pembayaran ini sebagai dokumentasi penting.

4. Tahap Penerbitan: Dapatkan Nomor Registrasi SHLN

Tahap terakhir adalah penerbitan sertifikat. BPJPH akan menerbitkan Draf Blanko Nomor Registrasi SHLN. Selanjutnya, Anda harus menyetujui draft tersebut dengan memberikan tanda tangan elektronik (e-signature). Setelah disetujui, nomor registrasi SHLN resmi akan diterbitkan dan dapat digunakan untuk mencantumkan label halal pada kemasan produk impor Anda.
Semua prosedur ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan No. 90 Tahun 2023 tentang Prosedur Pelaksanaan Layanan Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri. Pastikan Anda selalu mengikuti update regulasi terbaru dari BPJPH untuk menghindari kendala administratif.

Baca Juga Artikel : 3 Aktor Utama Sertifikasi Halal Di Indonesia,Para Pelaku Usaha Wajib Tahu

Dengan mengikuti alur ini secara teliti, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen Muslim di Indonesia terhadap produk impor Anda. Ingat, sertifikasi halal bukan sekadar label — ia adalah jaminan kehalalan yang menjadi nilai tambah besar di pasar Indonesia.

Untuk bantuan lebih lanjut, kunjungi situs resmi halal.indonesia atau ikuti akun media sosial @bpjphkemenag dan @HalalIndonesia. Jangan ragu bertanya — BPJPH siap membantu Anda memastikan produk halal Anda sampai ke konsumen dengan aman dan sah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *