Alur Sertifikasi Halal Reguler 2025: Panduan Lengkap Bagi Pelaku Usaha Di Seluruh Indonesia

Alur Sertifikasi Halal Reguler 2025: Panduan Lengkap Bagi Pelaku Usaha Di Seluruh Indonesia

 

 

Sertifikasi halal saat ini menjadi salah satu kebutuhan penting bagi pelaku usaha di Indonesia. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), setiap produk yang beredar, khususnya makanan, minuman, hasil sembelihan hingga jasa penyembelihan,pendukung makanan dan minuman diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal. Bagi pelaku usaha, memahami alur sertifikasi halal reguler adalah langkah awal agar proses pengajuan berjalan lancar.

Baca Juga Artikel : Semua Produk Makan dan Minuman Yang Di Edarkan & Di Jual Belikan Di Indonesia WAJIB Bersertifikat Halal

Berikut adalah panduan lengkap alur sertifikasi halal reguler yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH):

1. Persiapan Awal Sebelum Mendaftar

Pelaku usaha wajib memiliki email aktif dan Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko. Jika belum memiliki, pelaku usaha bisa mendaftar atau migrasi NIB melalui portal OSS di [oss.go.id](https://oss.go.id).

2. Membuat Akun dan Mengajukan Permohonan

Langkah berikutnya adalah membuat akun dan mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan cara mengisi data serta mengunggah dokumen persyaratan melalui portal resmi [ptsp.halal.go.id](https://ptsp.halal.go.id) atau aplikasi SIHALAL.

3. Verifikasi Data oleh BPJPH

Setelah data masuk, BPJPH akan melakukan verifikasi untuk memastikan kesesuaian dan kelengkapan dokumen yang diajukan oleh pelaku usaha.

4. Penetapan Biaya Pemeriksaan

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan menghitung, menetapkan, serta mengunggah biaya pemeriksaan ke sistem SIHALAL.

5. Pembayaran oleh Pelaku Usaha

Pelaku usaha wajib melakukan pembayaran sesuai biaya yang ditetapkan, kemudian mengunggah bukti pembayaran dalam format PDF ke sistem SIHALAL.

6. Verifikasi Pembayaran

BPJPH akan memverifikasi bukti pembayaran dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) sebagai tanda bahwa proses administrasi telah selesai.

7. Proses Pemeriksaan (Audit)

LPH akan melakukan pemeriksaan atau audit halal terhadap usaha yang bersangkutan. Setelah itu, hasil laporan pemeriksaan akan diunggah ke SIHALAL.

8. Sidang Fatwa oleh MUI

Hasil laporan pemeriksaan kemudian diajukan ke Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dilakukan sidang penetapan status halal. Ketetapan halal yang dihasilkan juga diunggah ke sistem SIHALAL.

9. Penerbitan Sertifikat Halal

Berdasarkan ketetapan MUI, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal bagi produk yang diajukan.

10. Pengunduhan Sertifikat oleh Pelaku Usaha

Jika status sertifikat sudah “Terbit SH”, pelaku usaha bisa langsung mengunduh sertifikat halal melalui akun SIHALAL yang telah dibuat.
Alur sertifikasi halal reguler terlihat cukup sistematis dan transparan. Meski melalui beberapa tahapan, pemerintah telah menyediakan sistem online SIHALAL yang mempermudah proses pendaftaran hingga penerbitan sertifikat halal.

Baca Juga Artikel : Perusahaan “Porotato” Sudah Selesaikan Audit Halal Di Dampingi Sahabat Halal Indonesia(SHI)

Bagi pelaku usaha, memiliki sertifikat halal bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga strategi bisnis yang sangat penting. Dengan sertifikasi halal, produk lebih terpercaya, aman, dan memiliki daya saing tinggi, baik di pasar lokal maupun internasional.

Jadi, jangan tunda lagi! Segera daftarkan produk Anda agar terjamin kehalalannya dan siap bersaing di era industri halal global.

Bagi yang ingin membuat sertifikat halal lewat Jasa sertifikasi halal juga bisa silahkan hubungi admin Jasa Sertifikasi Halal Sahabat Halal Indonesia(SHI di nomor HP/WA : 0878 3786 2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *