ALUR SERTIFIKASI HALAL REGULER 2023
Anda mungkin sudah sering melihat logo halal di berbagai produk yang ada di pasaran. Logo ini adalah tanda bahwa produk tersebut telah melewati proses sertifikasi halal yang ketat. Namun, tahukah Anda bagaimana sebenarnya alur sertifikasi halal reguler itu berlangsung? Mari kita jelajahi bersama dalam artikel ini dengan bahasa yang santai dan menyenangkan.
Baca Juga Artikel:Sertifikat Halal BPJPH,Jaminan Kehalalan Produk
Langkah 1: Pendaftaran
Sebelum mendaftar,pastikan pelaku usaha memiliki email yang aktif dan Nomor Induk Berusaha(NIB) Berbasis Resiko (jika belum.silahkan daftar atau migrasi NIB melalui https://oss.go.id).
Proses sertifikasi halal dimulai dengan langkah pertama yang seru, yaitu pendaftaran. Para produsen atau pelaku usaha yang ingin produknya mendapatkan sertifikat halal harus mendaftarkan diri ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama RI. Ini adalah langkah awal yang penting untuk memulai perjalanan menuju produk halal yang diakui.
Langkah 2: Pelaku Usaha Membuat Akun
Kemudian mengajukan permohonan sertifikasi halal dan mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan melalui https://ptsp.halal.go.id/ (SIHALAL)
Langkah 3: BPJPH Melakukan verifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan
Setelah pendaftaran, BPJPH akan mengevaluasi dokumen-dokumen yang diajukan oleh pelaku usaha. Dokumen ini termasuk informasi tentang bahan-bahan yang digunakan dalam produk, proses produksi, dan semua informasi terkait. BPJPH akan memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi sebelum melanjutkan ke langkah berikutnya.
Langkah 4: Lembaga Pemeriksa Halal(LPH) akan menghitung,menetapkan dan mengisikan biaya pemeriksaan Di SIHALAL.
Dan ini di kalkulasi oleh LPH dan akan di tetapkan berapa biaya yang harus di keluarkan oleh pelaku usaha.
Langkah 5: Pelaku Usaha Melakukan Pembayaran dan mengunggah bukti bayar (format pdf) di SIHALAL.
Setelah pelaku usaha mentransfer biaya pemeriksaan harus mengupload atau mengunggah bukti pembayaran di akun SIHALAL pelaku usaha.
Langkah 6: BPJPH Melakukan Verifikasi Pembayaran dan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) Di SIHALAL.
Langkah 7: Lembaga Pemeriksa Halal(LPH) Melakukan proses pemeriksaan (Audit) dan mengunggah Laporan pemeriksaan di SIHALAL.
Langkah 8: Komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia(MUI) Melakukan sidang fatwa dan mengunggah ketetapan halal di SIHALAL.
Langkah 9: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama RI Menerbitkan Sertifikat Halal.
Langkah 10: Pelaku Usaha mengunduh Sertifikat Halal di SIHALAL jika status nya “Terbit SH”.