Alur Sertifikasi Halal untuk Pelaku Usaha

Alur Sertifikasi Halal untuk Pelaku Usaha: Panduan Lengkap Berdasarkan BPJPH

 

 

Sertifikasi halal adalah salah satu langkah penting bagi pelaku usaha yang ingin memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama di Indonesia. Dengan adanya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU No. 33 Tahun 2014), sertifikasi halal menjadi wajib bagi produk yang beredar di Indonesia. Artikel ini akan membahas secara rinci alur sertifikasi halal berdasarkan informasi dari situs resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di [bpjph.halal.go.id](https://bpjph.halal.go.id/detail/sertifikasi-halal). Simak panduan lengkapnya agar Anda dapat memahami proses ini dengan mudah.

Baca Juga Artikel : Dokumen Untuk Sertifikasi Halal Reguler Di BPJPH Kementerian Agama RI

Apa Itu Sertifikasi Halal?

Sertifikasi halal adalah proses pemberian jaminan bahwa suatu produk atau layanan telah memenuhi syarat-syarat kehalalan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Proses ini melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pengajuan hingga penerbitan sertifikat halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH).

Di Indonesia, BPJPH bertanggung jawab mengoordinasikan seluruh proses sertifikasi halal. BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memastikan bahwa produk yang disertifikasi benar-benar halal.

Mengapa Sertifikasi Halal Penting?

Sebelum membahas alurnya, mari kita pahami mengapa sertifikasi halal begitu penting:

1. Peningkatan Kepercayaan Konsumen: Konsumen Muslim akan merasa lebih aman dan nyaman menggunakan produk yang telah bersertifikat halal.
2. Kepatuhan Hukum: Sertifikasi halal wajib dilakukan sesuai UU No. 33 Tahun 2014.
3. Pasar yang Lebih Luas: Produk halal tidak hanya diminati di Indonesia tetapi juga di pasar global, terutama di negara-negara dengan mayoritas Muslim.
4. Daya Saing Bisnis: Sertifikasi halal dapat meningkatkan reputasi dan daya saing produk Anda di pasar domestik maupun internasional.

Alur Sertifikasi Halal untuk Pelaku Usaha

Berikut adalah tahapan lengkap dalam proses sertifikasi halal berdasarkan informasi dari BPJPH:

1. Registrasi Akun di SIHALAL
Langkah pertama yang harus dilakukan pelaku usaha adalah mendaftarkan akun di Sistem Informasi Halal (SIHALAL). SIHALAL adalah platform digital yang digunakan untuk mengajukan sertifikasi halal secara online. Berikut caranya:
– Kunjungi situs [sihalal.halal.go.id](https://sihalal.halal.go.id).
– Klik “Daftar” untuk membuat akun baru.
– Isi data diri atau perusahaan Anda dengan lengkap dan valid.
– Setelah registrasi selesai, Anda akan menerima email konfirmasi untuk aktivasi akun.

2. Pengajuan Sertifikasi Halal
Setelah memiliki akun SIHALAL, pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi halal dengan langkah-langkah berikut:
– Login ke akun SIHALAL.
– Pilih menu “Pengajuan Sertifikasi Halal”.
– Isi formulir pengajuan dengan data produk yang ingin disertifikasi, seperti nama produk, jenis produk, bahan baku, dan proses produksi.
– Unggah dokumen pendukung yang diminta, seperti:
– NPWP perusahaan.
– Izin usaha (SIUP/TDP/NIB).
– Daftar bahan baku dan proses produksi.
– Label kemasan produk.

3. Pembayaran Biaya Sertifikasi
Setelah pengajuan selesai, pelaku usaha akan menerima tagihan biaya sertifikasi melalui SIHALAL. Besaran biaya sertifikasi bervariasi tergantung pada jenis produk dan skala usaha. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank atau metode pembayaran lain yang tersedia.

4. Penunjukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Setelah pembayaran diverifikasi, BPJPH akan menunjuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan audit lapangan. LPH akan memeriksa kehalalan produk melalui:
– Pemeriksaan dokumen.
– Inspeksi langsung ke lokasi produksi.
– Wawancara dengan pihak perusahaan.

5. Fatwa Halal dari MUI
Hasil pemeriksaan oleh LPH akan diajukan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan fatwa halal. MUI akan melakukan sidang fatwa untuk menentukan apakah produk tersebut memenuhi syarat kehalalan.

6. Penerbitan Sertifikat Halal
Jika produk dinyatakan halal oleh MUI, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal. Sertifikat ini berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis. Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat melalui SIHALAL.

Tips Sukses dalam Proses Sertifikasi Halal

Agar proses sertifikasi halal berjalan lancar, berikut beberapa tips yang bisa Anda ikuti:
1. Persiapkan Dokumen dengan Baik: Pastikan semua dokumen yang diminta sudah lengkap dan valid.
2. Patuhi Syarat Kehalalan: Pastikan bahan baku dan proses produksi Anda memenuhi standar kehalalan.
3. Komunikasi dengan LPH: Jalin komunikasi yang baik dengan LPH yang ditunjuk untuk mempermudah proses audit.
4. Perbarui Sertifikat Tepat Waktu: Jangan lupa untuk memperpanjang sertifikat halal sebelum masa berlakunya habis.
Sertifikasi halal bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar. Dengan mengikuti alur sertifikasi halal yang telah dijelaskan di atas, pelaku usaha dapat memastikan bahwa produk mereka memenuhi standar kehalalan yang diakui secara nasional dan internasional.

Baca Juga Artikel : Untuk Ekspor Ke Negara Muslim Sertifikat Halal Menjadi Syarat Utama

Jika Anda tertarik untuk memulai proses sertifikasi halal, segera daftarkan akun Anda di SIHALAL dan ikuti langkah-langkahnya dengan cermat. Dengan sertifikat halal, bisnis Anda akan semakin dipercaya dan diminati oleh konsumen.

Atau kalau anda tidak mau repot – repot bisa memakai Jasa Pendampingan Sertifikasi Halal Sahabat Halal Indonesia(SHI),yakni sebuah jasa untuk pengurusan pembuatan sertifikat halal Ke BPJPH.Sahabat halal Indonesia(SHI) dapat di hubungi ke admin SHI di nomor HP/WA : 0878 3786 2023

Sahabat Halal Indonesia dapat diakses melalui:⁣
– Website : https://www.sahabathalal.id⁣
– Twitter : @sahabathalalindonesia⁣

– Instagram : @sahabathalalindonesia
– Facebook :@sahabathalalindonesia⁣
– YouTube :@sahabathalalindonesia⁣
-Linkedin : @sahabathalalindonesia

– Tiktok   : @sahabathalalindonesia

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *