Apa Artinya Kripik Gurih Renyah, Bila Tidak Bersertifikat Halal
Apa Artinya Kripik Gurih Renyah, Bila Tidak Bersertifikat Halal,MAKANAN ringan berupa kripik merupakan camilan yang asyik bagi kaum tua maupun muda. Beragam kreasi dan rasa kripik bermunculan memanjakan lidah kita, seiring dengan bermunculannya wirausahawan muda di bidang makanan ringan. Namun apalah artinya kerenyahan, kegurihan sebuah kripik apabila belum jelas kehalalannya.
Baca Juga Artikel: Cara Mengetahui Resto Yang Sudah Bersertifikat Halal
“Makin tingginya kesadaran masyarakat muslim hanya mengkonsumsi yang halal, membuat kerenyahan dan kegurihan kripik menjadi tiada berarti bila kripik tersebut tidak ber Sertifikat Halal. Inilah yang mendorong saya segera mengurus Sertifikat Halal untuk produk kripik dan makanan ringan saya,” kata Ahmad pemilik PT Berkah Culinario Indonesia, usai menerima Sertifikat Halal untuk produknya yang diserahkan Ketua Halal Center Sahabat Halal Indonesia (SHI) Nanang Fauzi, beberapa waktu lalu.
Menurut Ahmad yang akrab dipanggil Kang Agan tersebut, dengan adanya proses audit halal oleh Auditor Halal Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), maka produk dapat terjamin kehalalannya, dan itu berarti konsumen terindungi dari mengkonsumsi produk yang tidak halal, tapi di klaim sebagai produk halal oleh oknum pelaku usaha.
“Saya menyambut baik dan mendukung proses audit yang dilakukan Auditor Halal Lembaga Pemeriksa Halal. Itu adalah cara yang tepat untuk mengetahui sebagaimana serius pelaku usaha berkolaborasi dengan Penyelia Halalnya melakukan Proses Produk Halal. Audit seperti ini sangat tepat demi melindungi konsumen dari mengkonsumi produk yang diklaim halal oleh oknum pelaku usaha, padahal aslinya tidak halal,” kata warga Bintaro Jaya, Kota Tangerang Selatan tersebut.
Dia sangat mengapresiasi bimbingan teknis yang telah diberikan Tim Halal Center Sahabat Halal Indonesia (SHI). Dengan adanya bimbingan dari Tim SHI, maka penyusunan dokumen, pendaftaran di BPJPH, proses audit, sampai dengan revisi dapat berjalan dengan lancer dan waktu yang tidak lama. Hal tersebut tidak terlepas dari rekam jejak Tim SHI, yang memang telah berpengalaman.
“Saya memutuskan untuk memilih Sahabat Halal Indonesia sebagai pendamping saya untuk mengurus Sertifikat Halal produk saya, karena sudah jelas rekam jejaknya yang sangat berpengalaman di bidang ini. Maka kepada rekan-rekan pelaku usaha yang ingin mengurus Sertifikat Halal, ikutilah jejak saya yang sukses mengurus Sertifikat Halal berkat pendampingan Sahabat Halal Indonesia, “ kata dia.
Baca Juga Artikel: Kepala BPJPH Ingat kan Tahun 2024 Seluruh Produk WAJIB Bersertifikat Halal
Menurut Ahmad, masih banyak pelaku usaha yang berminat untuk mengurus Sertifikat Halal, namun memiliki keterbatasan pengetahuan dan waktu. Mereka tentunya membutuhkan pendampingan yang dilakukan oleh Tim SHI. Dalam kesempatan tersebut Nanang mengatakan bahwa SHI bisa melakukan pendampingan secara maksimal karena didukung oleh SDM Penyelia Halal yang telah berpengalaman mendampingi belasan pelaku usaha, mulai dari UMK , perusahaan menengah, dan perusahaan besar. Demkian sedikit artikel tentang Apa Artinya Kripik Gurih Renyah, Bila Tidak Bersertifikat Halal semoga bermanfaat untuk wawasan anda. (abih Alfi)