Apa Saja Yang Tertulis Di Dalam Sertifikat Halal BPJPH RI? Panduan Lengkap untuk Konsumen & Pelaku Usaha

Apa Saja Yang Tertulis Di Dalam Sertifikat Halal BPJPH RI? Panduan Lengkap untuk Konsumen & Pelaku Usaha

Bagi umat Muslim di Indonesia, kehalalan suatu produk bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban. Untuk memastikan produk yang dikonsumsi atau digunakan benar-benar halal, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI menerbitkan Sertifikat Halal resmi. Namun, pernahkah Anda bertanya-tanya, apa saja yang sebenarnya tertulis di dalam Sertifikat Halal BPJPH RI? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini :

Baca Juga Artikel : Alur Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri(SHLN)

1. Lambang Garuda Pancasila
Di bagian atas sertifikat, terdapat lambang negara Republik Indonesia — Garuda Pancasila. Ini menandakan bahwa sertifikat ini dikeluarkan oleh lembaga resmi pemerintah Indonesia dan memiliki kekuatan hukum nasional.

2. Tiga Bahasa Resmi
Sertifikat Halal BPJPH menggunakan tiga bahasa: Indonesia, Arab, dan Inggris. Hal ini memudahkan pembaca dari berbagai latar belakang, termasuk untuk kebutuhan ekspor dan audit internasional.

3. Nomor Sertifikat Halal (ID)
Setiap sertifikat memiliki nomor unik yang diawali huruf “ID”, misalnya: ID8111000xxxxxxx. Nomor ini bisa diverifikasi langsung di situs resmi [halal.go.id](https://halal.go.id) untuk memastikan keaslian dan validitas sertifikat.

4. Nomor Keputusan Komisi Fatwa MUI
Sertifikat juga mencantumkan nomor keputusan dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), seperti MUI-LPPOM-201600xxxxx. Ini menunjukkan bahwa produk tersebut telah melalui proses fatwa halal yang ketat oleh ulama.

5. Jenis Produk & Nama Produk
Di sini tercantum jenis produk (misalnya: penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan) serta nama produk yang disertifikasi. Jika ada lebih dari satu nama produk, akan dicantumkan dalam lampiran.

6. Nama dan Alamat Pelaku Usaha
Sertifikat mencantumkan nama perusahaan atau pelaku usaha beserta alamat lengkapnya. Ini penting agar konsumen tahu siapa produsen yang bertanggung jawab atas kehalalan produk tersebut.

7. Tanggal Penerbitan
Tanggal penerbitan sertifikat jelas dicantumkan, misalnya 23 Agustus 2023. Ini membantu konsumen mengetahui masa berlaku sertifikat dan kapan harus dilakukan perpanjangan.

8. Tanda Tangan Elektronik Kepala BPJPH
Untuk memastikan keabsahan, sertifikat ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BPJPH. Di bawah tanda tangan, terdapat QR Code yang bisa discan untuk verifikasi langsung melalui sistem BPJPH.

Baca Juga Artikel : Jasa Pengurusan Pembuatan Sertifikat Halal Untuk Pelaku Usaha Di Seluruh Indonesia

Kenapa Ini Penting?

Memahami isi sertifikat halal bukan hanya penting bagi konsumen, tapi juga bagi pelaku usaha yang ingin membangun kepercayaan pasar. Dengan mengetahui detail yang tertera, Anda bisa memverifikasi keaslian sertifikat, menghindari produk palsu, dan memastikan bahwa produk yang Anda konsumsi benar-benar sesuai syariah.
Sertifikat Halal BPJPH RI bukan sekadar stempel atau logo. Ia adalah dokumen resmi yang berisi informasi penting tentang kehalalan suatu produk. Dengan memahami setiap elemen di dalamnya, Anda menjadi konsumen yang cerdas dan bertanggung jawab dalam menjaga kehalalan hidup Anda.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *