Apakah Yang Dimaksud Dengan Pernyataan Pelaku Usaha (Self Declare) ?
SELF Declare saat ini menjadi suatu yang sering didengar dan ditanyakan oleh pelaku usaha yang ingin mengurus Sertifikat Halal bagi produknya. Banyak pelaku usaha yang belum paham tentang Self Declare, sehingga mereka salah mengerti. Untuk itu kita perlu membaca regulasi yang mengatur Self Declare.
Baca Juga Artikel: Apa Sih Manfaat Sertifikasi Halal Bagi Produsen
“Berdasarkan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) No.39/2021, maka ada batasan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang bisa mengurus Sertifikat Halal secara Self Declare atau atas pernyataan pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Yaitu Pelaku UMK merupakan usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih atau memiliki hasil penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan dua kriteria: yaitu Produk tidak berisiko atau menggunakan Bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, dan Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana. Yang memenuhi kriteria seperti itu yang bisa mengikuti program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) BPJPH Kemenag,” kata pegiat Halal dari Halal Center Sahabat Halal Indonesia (SHI), Siswoyo di ruang kerjanya, Rabu (28/92022) siang.
Menurut pria yang akrab dipanggil Om Sys tersebut, saat ini masih banyak pelaku usaha yang langsung tergerak mendaftar program SEHATI BPJPH, karena mendapatkan informasi yang memikat, namun informasi tersebut hanya sepotog sepotong saja. Biasanya mereka hanya dengar “gratis” dan “UMK” saja. Tidak mendengar ada persyaratan terkait produk yang dihasilkan.
Baca Juga Artikel: Hanya Di SIHALAL Untuk Daftar Sertifikasi Halal Ke BPJPH
“Karena yang didengarnya itu gratis dan UMK, maka ya siapa yang tidak tertarik untuk mendaftar. Padahal ada syarat lain yang mengikat bahwa Produk tidak berisiko atau menggunakan Bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, dan Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana. Jadi bila pelaku usaha Warteg (Warung Tegal) atau Warsun (Warung Sunda) dan sejenisnya tidak bisa dengan cara Self Declare. Bisanya dengan cara regular, yang berarti akan diaudit oleh auditor halal dari LPH, “ kata pria asal Pekalongan tersebut.
Lebih lanjut menurut Siswoyo, regulasi juga mengatur bahwa
Pernyataan Pelaku UMK dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH. Dan standar halal sebagaimana dimaksud itu, paling sedikit terdiri atas tiga (3) hal, yaitu ; pertama adanya pernyataan pelaku Usaha yang berupa akad/ikrar yang berisi: 1 kehalalan produk dan bahan yang digunakan, yang kedua adalah Proses Produk Halal (PPH), dan yang ketiga adalah adanya pendampingan PPH.
Baca Juga Artikel: Persyaratan Dalam Sertifikasi Halal
“Pernyataan Pelaku Usaha tersebut nantinya akan diverifikasi dan divalidasi Pendamping PPH yang telah dilatih oleh BPJPH. Jadi tidak bisa Pelaku Usaha asal menyatakan atau asal mengklaim bahwa produknya halal, karena harus diverifikasi dan divalidasi terlebih dahulu,” pungkas Om Sys. (abihaji)