Aplikasi PUSAKA Kemenag Solusi Mudah Pengurusan Sertifikat Halal

Aplikasi PUSAKA Kemenag Solusi Mudah Pengurusan Sertifikat Halal

 

Pemerintah mengimbau pelaku usaha yang memiliki produk yang masuk kategori wajib bersertifikat halal untuk secepatnya mengurus sertifikat halal. Cara mendaftar atau mengisi permohonan sertifikat halal adalah dengan menggunakan aplikasi PUSAKA Kemenag Superapps, atau dengan mengunjungi situs ptsp.halal.go.id.

“Untuk mengurus sertifikasi halal, pelaku usaha cukup mendownload aplikasi PUSAKA Kemenag di Playstore atau Appstore. Atau bisa juga lewat situs ptsp.halal.go.id,” ujar Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo dalam acara Media Gathering yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga Artikel : Kampanye “Halal Dari Hulu” Mendapat Hal Positif,Jasa Sembelihan Menjadi Prioritas

“Jangan sampai tertipu dengan saluran pendaftaran sertifikasi halal yang lain. Hanya ada dua saluran resmi. Masyarakat harus hati-hati,” tegas Wibowo.

Wibowo juga menjelaskan bahwa aplikasi PUSAKA Superapps adalah bagian dari program transformasi digital Kemenag.

“Program transformasi digital ini adalah program utama yang bertujuan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan layanan Kementerian Agama,” katanya.

“Kini, mengurus sertifikasi halal jadi lebih gampang. Masyarakat hanya perlu download satu aplikasi PUSAKA. Panduannya juga sudah tersedia di sana,” katanya.

Wibowo juga menekankan pentingnya memiliki sertifikat halal untuk sebuah produk. Selain sebagai bentuk jaminan kualitas dan kehalalan untuk konsumen, sertifikasi halal juga memberikan nilai tambah produk secara ekonomi.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham yang mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan kemudahan pengajuan sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Untuk itu, BPJPH terus melakukan transformasi digital untuk meningkatkan dan mendukung layanan. Termasuk dengan memanfaatkan Artificial Intelligence dan teknologi Blockchain.

Baca Juga Artikel : Bagaimana SJPH dan Sertifikasi Halal Bisa Membantu UMKM Berkembang

“Karena itu, sekarang semuanya dilakukan secara digital. Untuk mendaftar (sertifikasi halal) bisa dilakukan secara online,” ujar Aqil.

“Sekarang pelaku usaha tidak perlu ribet lagi membawa banyak berkas untuk mengurus sertifikasi halal. Cukup klik dan upload di aplikasi saja,” paparnya.

Jika anda pelaku usaha di bidang makanan,minuman,kosmetika dan Barang kegunaan lain nya yang tidak mau repot atau tidak mempunyai waktu untuk mengurus pengajuan sertifikat halal bisa gunakan juga Jasa pembuatan sertifikat halal lewat Halal Center Sahabat Halal Indonesia(SHI) yang sudah berpengalaman dalam pengurusan sertifikat halal BPJPH dan sudah banyak pelaku usaha yang menggunakan jasa lewat SHI ini.

Kontak Sahabat Halal Indonesia(SHI) di nomor HP/WA :

Sahabat Halal Indonesia dapat diakses melalui:⁣
– Website : https://www.sahabathalal.id⁣
– Twitter : @sahabathalalindonesia⁣

– Instagram : @sahabathalalindonesia
– Facebook :@sahabathalalindonesia⁣
– YouTube :@sahabathalalindonesia⁣
-Linkedin : @sahabathalalindonesia

– Tiktok   : @sahabathalalindonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *