Bagaimana Caranya untuk Dapat Sertifikasi Halal?
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bertanggung jawab untuk melaksanakan jaminan produk halal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Proses sertifikasi halal berlangsung selama 21 hari, dan dapat dibagi menjadi 5 tahap:
Tahap 1: Pengajuan permohonan
Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH. Dokumen pelengkap yang harus dilampirkan antara lain data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, pengolahan produk, dan dokumen sistem jaminan produk halal.
Tahap 2: Pemeriksaan kelengkapan dokumen
BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan oleh pelaku usaha. Jika dokumen lengkap, BPJPH akan menetapkan lembaga pemeriksa halal (LPH).
Baca Juga Artikel:Sahabat Halal Indonesia(SHI)Melakukan Pendampingan Klien Saat Audit
Tahap 3: Pemeriksaan kehalalan produk
LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Pemeriksaan ini dilakukan selama 15 hari kerja.
Tahap 4: Penetapan kehalalan produk
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Penetapan ini dilakukan selama 3 hari kerja.
Tahap 5: Penerbitan sertifikat halal
BPJPH menerbitkan sertifikat halal selama 1 hari kerja.
Penjelasan tambahan
Mekanisme sertifikasi halal
Terdapat dua mekanisme sertifikasi halal, yaitu mekanisme self declare dan mekanisme reguler. Mekanisme self declare adalah mekanisme sertifikasi halal yang dilakukan oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) berdasarkan pernyataan pelaku usaha. Mekanisme ini tidak dikenakan biaya layanan. Mekanisme reguler adalah mekanisme sertifikasi halal yang dilakukan oleh pelaku usaha selain UMK. Mekanisme ini dikenakan biaya layanan yang terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.
Biaya sertifikasi halal
Besaran biaya sertifikasi halal mekanisme reguler ditentukan berdasarkan kriteria pertimbangan, yaitu:
Aset
Omzet
Titik kritis produksi
Teknologi yang digunakan
Area pemasaran
Bentuk LPH
Kesimpulan
Proses sertifikasi halal berlangsung selama 21 hari dan dibagi menjadi 5 tahap. Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH secara online atau offline.
Baca Juga Artikel:Semua Produk Makanan dan Minuman Tahun 2024 Wajib Bersertifikat Halal
Untuk anda pelaku bisnis yang produk nya ingin bersertifikat halal ya segera melakukan pengajuan permohonan Sertifikat Halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama RI.