Bagaimana Mekanisme Kerjasama MUI dan BPJPH dalam Menjamin Kehalalan Produk?

Bagaimana Mekanisme Kerjasama MUI dan BPJPH dalam Menjamin Kehalalan Produk?

 

Halo, sahabat pembaca! Apakah kamu pernah bertanya-tanya bagaimana proses sertifikasi halal produk yang kita konsumsi sehari-hari? Siapa yang bertanggung jawab untuk menjamin kehalalan produk tersebut? Apakah ada kerjasama antara lembaga-lembaga yang terkait dalam hal ini?

Baca Juga Artikel : Mengetahui Penahapan Kewajiban Halal Industri Obat

Jika kamu penasaran dengan hal-hal tersebut, maka artikel ini cocok untuk kamu baca. Karena di sini, kita akan membahas tentang mekanisme kerjasama antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menjamin kehalalan produk.

Apa itu MUI dan BPJPH?

Sebelum kita masuk ke pembahasan utama, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu apa itu MUI dan BPJPH.

MUI adalah lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan fatwa halal, yaitu penetapan kehalalan atau ketidakhalalan suatu produk berdasarkan syariah Islam. MUI juga memiliki Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk.

BPJPH adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU-JPH). BPJPH berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. BPJPH bertugas untuk menyelenggarakan jaminan produk halal, termasuk menerbitkan sertifikat halal.

Bagaimana Mekanisme Kerjasama MUI dan BPJPH?

Menurut UU-JPH, MUI dan BPJPH harus bekerjasama dalam tiga hal, yaitu:

1. Sertifikasi Auditor Halal, yaitu proses pendidikan, pelatihan, dan uji kompetensi auditor halal yang dilakukan oleh MUI. Auditor halal adalah orang yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk.
2. Penetapan Kehalalan Produk, yaitu proses pengkajian dan penetapan kehalalan atau ketidakhalalan produk oleh MUI berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPH adalah lembaga yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk, baik yang berafiliasi dengan MUI maupun yang independen.
3. Akreditasi LPH, yaitu proses penilaian dan pengakuan kompetensi LPH oleh MUI. Akreditasi LPH bertujuan untuk menjamin kualitas dan kredibilitas LPH dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk.

 Mengapa Kerjasama MUI dan BPJPH Penting?

Kerjasama MUI dan BPJPH dalam menjamin kehalalan produk sangat penting untuk dilakukan, karena:

– Kerjasama ini sesuai dengan amanat UU-JPH yang mengatur tentang penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.
– Kerjasama ini menghormati peran MUI sebagai lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan fatwa halal, yang merupakan rujukan bagi umat Islam dalam menentukan kehalalan produk.
– Kerjasama ini memanfaatkan kompetensi dan pengalaman MUI dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk, yang telah dilakukan sejak tahun 1989 melalui LPPOM MUI.
– Kerjasama ini memberikan kewenangan kepada BPJPH sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan jaminan produk halal, termasuk menerbitkan sertifikat halal.
– Kerjasama ini meningkatkan kualitas dan kredibilitas jaminan produk halal di Indonesia, yang dapat memberikan kepercayaan dan ketenangan bagi konsumen, khususnya umat Islam.

Baca Juga Artikel : Ingat 17 Oktober 2024 Semua Produk Makanan dan Minuman WAJIB Bersertifikat Halal

Demikianlah artikel tentang mekanisme kerjasama MUI dan BPJPH dalam menjamin kehalalan produk. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kita tentang pentingnya jaminan produk halal di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *