Bagaimana Proses untuk Mendapat Sertifikat Halal Terkini 2024?

Bagaimana Proses untuk Mendapat Sertifikat Halal Terkini 2024?

 

Sertifikat halal adalah salah satu syarat penting bagi produk makanan, minuman,jasa penyembelihan,hasil sembelihan,bahan baku,penolong bahan makanan dan minuman yang akan beredar di Indonesia. Mulai 17 Oktober 2024, pemerintah akan mewajibkan semua produk yang masuk dalam beberapa kategori tersebut untuk memiliki sertifikat halal. Lalu, bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal? Apa saja dokumen yang diperlukan? Berapa lama prosesnya? Simak ulasan berikut ini untuk mengetahui jawabannya.

Baca Juga Artikel : Para Importir Makanan dan Minuman Harus Memperhatikan WAJIB Halal Untuk Produk nya

Apa itu Sertifikat Halal?

Sertifikat halal adalah fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal juga menjadi syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. Tujuan dari adanya sertifikat halal adalah untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menenteramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal.

Siapa yang Wajib Memiliki Sertifikat Halal?

Menurut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, ada tiga kelompok produk yang wajib memiliki sertifikat halal, yaitu:

– Produk makanan dan minuman
– Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman
– Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan

Produk-produk yang termasuk dalam tiga kelompok ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Jika belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksi yang diberikan oleh pemerintah.

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Halal?

Untuk mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha harus melakukan permohonan sertifikasi halal melalui laman resmi BPJPH, yaitu www.ptsp.halal.go.id. Berikut adalah alur dan prosedur yang harus dilakukan:

1. Menyiapkan dokumen pelengkap, antara lain:

Data pelaku usaha, berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat izin lainnya, dan data Penyelia Halal (salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal, dan sebagainya)

– Nama dan jenis produk, nama dan jenis produk harus sesuai

– Daftar produk dan bahan yang digunakan, berupa bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong

– Proses pengolahan produk, mulai dari proses pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi, hingga distribusi

– Dokumen sistem jaminan produk halal, berupa manual, prosedur, instruksi kerja, dan catatan mutu

2. Membuat akun melalui www.ptsp.halal.go.id dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH)

3. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH

4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL

5. Memeriksa kelengkapan dokumen oleh BPJPH

6. Memeriksa atau menguji kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

7. Menetapkan kehalalan produk oleh MUI

8. Menerbitkan sertifikat halal oleh BPJPH

 

Berapa Lama Proses Sertifikasi Halal?

Proses sertifikasi halal bisa memakan waktu sekitar 21 hari, tergantung dari kelengkapan dan kebenaran dokumen yang disampaikan oleh pelaku usaha. Jika ada dokumen yang kurang atau salah, maka proses sertifikasi halal akan tertunda. Oleh karena itu, pelaku usaha harus memastikan bahwa dokumen yang disiapkan sudah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh BPJPH.

Berapa Biaya Sertifikasi Halal?

Biaya sertifikasi halal terdiri dari biaya pendaftaran, biaya pemeriksaan, dan biaya penetapan. Biaya pendaftaran adalah biaya yang dibayarkan oleh pelaku usaha kepada BPJPH untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal. Biaya pendaftaran ini bervariasi sesuai dengan jenis produk, jumlah produk, dan skala usaha. Biaya pemeriksaan adalah biaya yang dibayarkan oleh pelaku usaha kepada LPH untuk melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk. Biaya pemeriksaan ini juga bervariasi sesuai dengan jenis produk, jumlah produk, dan skala usaha. Biaya penetapan adalah biaya yang dibayarkan oleh pelaku usaha. Biaya penetapan ini bersifat flat, yaitu Rp 500.000 per produk.

Untuk membantu pelaku usaha, terutama UMKM, pemerintah memberikan fasilitas sertifikasi halal gratis melalui APBD tahun 2024. Pelaku usaha yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.

Baca Juga Artikel : Pemerintah Berupaya Agar Produk Halal Indonesia Dapat Menembus Pasar Haji Global

Sertifikat halal adalah salah satu syarat penting bagi produk makanan, minuman, dan jasa penyembelihan yang akan beredar di Indonesia. Mulai Oktober 2024, pemerintah akan mewajibkan semua produk yang masuk dalam tiga kategori tersebut untuk memiliki sertifikat halal. Untuk mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha harus melakukan permohonan sertifikasi halal melalui laman resmi BPJPH, yaitu www.ptsp.halal.go.id. Proses sertifikasi halal bisa memakan waktu sekitar 21 hari, tergantung dari kelengkapan dan kebenaran dokumen yang disampaikan oleh pelaku usaha. Biaya sertifikasi halal terdiri dari biaya pendaftaran, biaya pemeriksaan, dan biaya penetapan. Pemerintah memberikan fasilitas sertifikasi halal gratis melalui APBD tahun 2024 bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *