Bagaimana SJPH dan Sertifikasi Halal Bisa Membantu UMKM Berkembang

Bagaimana SJPH dan Sertifikasi Halal Bisa Membantu UMKM Berkembang

 

UMKM adalah sektor yang berperan penting dalam perekonomian Indonesia. Data kemenkopukm.go.id menunjukkan bahwa pada 2019 ada lebih dari 65 juta UMKM di Indonesia yang menyerap hampir 120 juta tenaga kerja. Banyak keluarga yang bergantung pada penghasilan dari UMKM.

Baca Juga Artikel : Sertifikat Halal Klien SHI Sudah Terbit dan Sudah Di Serahkan Ke Klien

Namun, UMKM masih menghadapi banyak tantangan dalam menjalankan usahanya. Salah satu tantangan yang sering dijumpai adalah kualitas produk yang tidak stabil dan kesulitan dalam mempromosikan produk jadi.

Untuk mengatasi tantangan ini, UMKM dapat menerapkan SJPH, yaitu standar yang dibuat oleh pemerintah dan diadopsi oleh BPJPH. Standar ini dapat menjamin mutu dan kehalalan produk secara konsisten.

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh UMKM yang menerapkan SJPH, yaitu :

1. Pelatihan dan Edukasi

Kriteria ini dapat meningkatkan kemampuan dan pemahaman tim UMKM tentang SJPH. Tim UMKM akan mendapatkan pelatihan secara berkala dan evaluasi setelah pelatihan. Tim UMKM juga akan memberikan pelatihan kepada personel baru agar memiliki pemahaman yang sama dengan personel lama. Hasil evaluasi pelatihan dapat digunakan untuk mengetahui personel yang perlu mendapatkan pelatihan ulang.

2. Bahan

Kriteria ini dapat memastikan bahwa produk UMKM hanya menggunakan bahan-bahan yang sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang ditetapkan. UMKM dapat menambah bahan-bahan alternatif yang sudah diseleksi oleh tim UMKM sendiri.

3. Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis

Kriteria ini dapat memastikan bahwa proses produksi produk UMKM berjalan dengan konsisten. UMKM harus memiliki prosedur tertulis untuk aktivitas-aktivitas kritis halal, seperti pemeriksaan bahan datang, produksi, trial, dan seleksi bahan baru. Prosedur-prosedur ini dapat membantu personel baru untuk mengikuti proses produksi yang benar.

4. Audit Internal

Kriteria ini dapat memastikan bahwa UMKM dapat memperbaiki temuan-temuan yang ada dan mencegah terjadinya temuan yang sama di masa depan.

5. Audit Internal dan Kaji Ulang Manajemen

Kriteria ini dapat memastikan bahwa pimpinan perusahaan,UKM atau UMKM dapat memantau aktivitas-aktivitas terkini yang dilakukan oleh tim UKM atau UMKM di lapangan. Apabila ada ketidaksesuaian, dapat dicari penyebab dan solusinya.

Untuk pengurusan pembuatan sertifikat halal anda bisa memakai Jasa dari Halal Center – Sahabat Halal Indonesia(SHI) yang sudah berpengalaman dalam pengurusan pembuatan sertifikat halal untuk para pelaku usaha baik yang perusahaan besar,menengah maupun kecil.

Baca Juga Artikel : Melalui Halal Expo,Indonesia Memperkenal Produk Halal Ke Dunia

Anda bisa kontak Sahabat Halal Indonesia di nomor HP/WA : 0878 3786 2023,

Sahabat Halal Indonesia dapat diakses melalui:⁣
– Website : https://www.sahabathalal.id⁣
– Twitter : @sahabathalalindonesia⁣

– Instagram : @sahabathalalindonesia
– Facebook :@sahabathalalindonesia⁣
– YouTube :@sahabathalalindonesia⁣
-Linkedin : @sahabathalalindonesia

– Tiktok   : @sahabathalalindonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *