Bentuk Produk Imut, Lucu, Bisa Gagal Bersertifikat Halal
JAKARTA – Bentuk Produk Imut, Lucu, Bisa Gagal Bersertifikat Halal ,
Banyak cara dilakukan oleh pelaku usaha agar produknya menjadi diminati konsumen. Salah satu caranya adalah dengan membuat produk yang bentuknya imut, lucu, berbentuk hewan piaraan, sehingga menarik minat anak-anak.
Namun demikian, pelaku usaha harus hati-hati dalam menentukan bentuk produknya, karena bisa jadi karena faktor bentuknya, maka menyebabkan produk gagal mendapatkan Sertifikat Halal.
Baca Juga Artikel: Penting Untuk Di Ketahui Oleh Para Pelaku Usaha
“Pelaku usaha harus berhati-hati dalam menentukan bentuk produknya. Jangan sampai karena ingin produknya imut, lucu, dan jadi lebih disukai anak-anak, maka memilih anak anjing, atau anak babi jadi bentuk produknya. Karena bentuk produk berupa anak anjing dan anak babi, tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 99004 : 2021 tentang Persyaratan umum pangan halal, dan Keputusan LPPOM MUI Nomor : SK46/Dir/LPPOM MUIDUI/14. Jadi produk dengan bentuk seperti itu, tidak bisa disertifikasi halal,” kata Ketua Halal Center Sahabat Halal Indonesia (SHI) Nanang Fauzi di Jakarta (15/2/2022).
Menurut Nanang, adalah sangat disayangkan bila produk tersebut sejatinya produk halal, namun menjadi gagal mendapat Sertifikat Halal hanya karena pelaku usahanya tidak mau mematuhi standar terkait bentuk produk yang memenuhi persyaratan untuk bisa disertifikasi halal.
Baca Juga Artikel: Mengurus Sertifikat Halal,Jangan Lupa NIB Berbasis Resiko
Bentuk Produk Imut, Lucu, Bisa Gagal Bersertifikat Halal ,
Maka disinilah pentingnya pelaku usaha mengetahui tentang bentuk produk yang bisa mendapatkan Sertifikat Halal. Kami dari Halal Center Sahabat Halal Indonesia selalu bertanya kepada calon klien kami, apa bentuk produknya. Dan bila bentuk produknya ternyata menyebabkan tidak bisa disertifikasi halal, ya kami sarankan untuk mengganti bentuknya. Setelah calon klien setuju, baru kami siap mendampinginya untuk proses mendapatkan Sertifikat Halal,” pungkas Nanang yang berprofesi sebagai Penyelia Halal tersebut.
Jadi memang perlu di ketahui oleh para pelaku usaha bagi yang ingin mengajukan Permohonan Sertifikat Halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama RI.(Abih Alfi)