Bingung Untuk Urus Sertifikasi Produk Halal??? Hub.WA :0878.3786.2023

Bingung Untuk Urus Sertifikasi Produk Halal??? Hub.WA :0878.3786.2023

Anda pelaku usaha kelas besar,Menengah atau Usaha Mikro Kecil(UMK) dan masih bingung untuk urus pengajuan sertifikasi produk halal ??? Anda bisa percaya kan untuk pengurusan pengajuan sertifikasi produk halal nya lewat kami Sahabat Halal Indonesia – Halal Center di jalan Raya Kalimalang Kav.Billymoon Blok M1 No.2 D Pondok Kelapa Jakarta Timur Tilpon:(021) 22847713,0878.3786.2023.Jadi buat anda yang  masih

Produk makanan,minuman,kosmetika dan barang kegunaan lain nya sangat penting sekali untuk bisa menjadi produk yang bersertifikat halal dari negara yaitu dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.Karena dengan produk kita berlabel Halal maka kepercayaan konsumen lebih mempunyai kepercayaan yang tinggi terhadap sebuah produk.

Baca Juga Artikel: Produk Yang masuk dan Beredar Di Indonesia Harus Bersertifikat Halal

Untuk itu label Halal ini sangat lah penting untuk branding produk kita di masyarakat apalagi mayoritas masyarakat kita adalah umat muslim.Dan apa bila branding produk kita bagus dan terpercaya maka produk akan lebih cepat di terima oleh masyarakat luas dan juga berpeluang besar untuk bisa ekspor juga.

Namun masih banyak para pelaku usaha terutama Usaha Kecil dan Menengah yang masih bingung Bingung Bagaimana Cara Untuk Mengurus Sertifikasi Halal ini.Nah….karena itu kami dari pelaku penggiat Halal Di Indonesia yaitu Sahabat Halal Indonesia – Halal Centre bisa membantu anda dalam pengurusan sertifikasi Produk Halal tersebut.Dan anda sebaga pelaku usaha yang akan mengajukan sertifikasi tinggal memberikan copy dokumen – dokumen yang di perlukan untuk di urus ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dan salah satu syarat agar anda bisa mengajukan permohonan sertifikasi Halal ini adalah anda harus sudah mempunyai tenaga penyelia Halal dan nanti dokumen sertifikat penyelia halal nya di lampirkan di dokumen kelengkapan pengajuan sertifikasi.Bagi anda yang masih

Terus bagaimana mengurus atau membuat sertifikat Halal ini…???Mari simak uraian di bawah ini,sebenar nya mengurus sertifikasi halal tidak lah sulit anda tinggal mendaftarkan produk anda dan penuhi syarat – syarat dokumen yang di perlukan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)Kementerian Agama Republik Indonesia.

Inilah Cara Mengurus sertifikasi halal Ke BPJPH:

1.Mengikuti Diklat Penyelia Halal

atau Ikut sertakan Tim produksi atau karyawan produksi anda ke pendidikan,pelatihan dan uji kompetensi Penyelia Halal agar nanti nya Tim anda yang ikut diklat penyelia halal tersebut bisa menjalankan Sistem Jaminan Halal.Karena slah satu syarat untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal,anda harus sudah mempunyai tenaga Penyelia Halal.Untuk mengikuti Diklat Penyelia Halal bisa mendaftar di kantor kami Sahabat Halal Indonesia di Jl.Kalimalang Raya kaveling Billymoon Blok M1 No.2D Pondok Kelapa Jakarta Timur,Tilpon:(021)22847713 atau bisa kontak ke nomor HP/WA : 0878.3786.2023

2.Menerapkan Sistem Jaminan Halal.

Setelah Tim produksi anda mengikuti pendidikan,pelatihan dan uji kompetensi Penyelia Halal yang di adakan oleh Halal Centre yang bekerja sama dengan BPJPH maka anda jalankan sistem jaminan halal tersebut dengan pengawasan dari penyelia halal anda.

3.Menyiapkan dokumen yang di perlukan.

yang perlu di siapkan adalah daftar produk,daftar metrik produk,daftar penyembelih(khusus untuk RPH),Manual Sistem Jaminan Halal,Diagram alur proses produksi produk,daftar alamat fasilitas produksi produk,Bukti sosialisasi kebijakan halal di dalam perusahaan,bukti pelatihan internal,bukti audit internal.

4.Melaksanakan pendaftaran

Ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)Kementerian Agama Republik Indonesia.Bisa secara langsung ke kantor BPJPH atau melalui online atau bisa melalui jasa sertifikasi kami di sahabat Halal Indonesia.

5.Melakukan Monitoring

setelah melakukan pendaftaran anda lakukan pre audit dan pembayaran akad sertifikasi.Jadi lakukan audit mungkin saja ada yang kurang.

6.Pelaksanaan Audit

Pelaksanaan audit di lakukan jika anda lolos melalui pre audit

7.Monitoring pasca Audit

Lakukan monitoring pasca audit agar sesuai dengan yg di tetapkan,apa bila tidak sesuai maka anda  lakukan perbaikan.

8.Memperoleh Sertifikat Halal.

Setelah semua audit sudah selesai dan lolos maka anda akan mendapatkan sertifikat produk Halal.

Baca Juga Artikel : Mandat Jaminan Produk Halal Bisa Menggenjot Industri Produk Halal

Jika anda tidak mau repot bisa gunakan jasa kami untuk pengurusan sertifikasi halal, atau bisa langsung datang ke kantor kami di Sahabat Halal Indonesia di Jl.Kalimalang Raya kaveling Billymoon Blok M1 No.2D Pondok Kelapa Jakarta Timur,Tilpon:(021)22847713 atau bisa kontak ke nomor HP/WA : 0878.3786.2023.Pangsa pasar produk halal di Indonesia sangat besar karena mayoritas masyarakat kita adalah muslim dan banyak harapan masyarakat kita agar produk berlabel halal itu yang beredar di Indonesia.Untuk Kontak WA bisa klik gambar di bawah ini….

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *