Biro Jasa Pembuatan Sertifikat Halal BPJPH Kemenag,Hub.WA: 0878.3786.2023
Biro Jasa Pembuatan Sertifikat Halal BPJPH Kemenag,Hub.WA: 0878.3786.2023,kami adalah Halal Center – Sahabat Halal Indonesia(SHI)yang sudah banyak membantu para pelaku usaha dalam pembuatan Sertifikat Produk Halal untuk produk Makanan,Minuman,Kosmetika dan Barang kegunaan lain nya.
Perlu di perhatikan oleh para pelaku usaha bahwa masalah pemberlakuan KeWAJIBAN Sertifikat Halal ini di tunggu sampai tahun 2026 dan lewat dari tahun itu akan di kenakan sangsi bagi produsen produk Makanan dan Minuman yang produk nya beredar dan di pasarkan di seluruh Indonesia.Dan itu adalah sesuai dengan regulasi yang ada yang di atur di Undang – Undang No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal(JPH).
Sertifikat Halal merupakan hal yang penting bagi produk yang di pasarkan dan di perjual belikan di tengah masyarakat Indonesia,karena aturan pemberlakuan WAJIB Halal ini merupakan sebuah bukti dan janji pemerintah akan hadir nya negara dalam hal jaminan Halal untuk produk yang di hasilkan para pelaku usaha.
Karena mayoritas rakyat Indonesia adalah beragama Islam maka sudah sepatut nya lah negara wajib hadir dan bisa menyediakan produk Halal agar keterjaminan produk yang baik benar – benar nyata dan baik di lakukan oleh pemerintah melalui peraturan perundang undangan.
Jika anda pelaku usaha produk nya sudah bersertifikat Halal maka sama saja anda sudah berpartisipasi dalam menyediakan produk yang baik dan sehat untuk masyarakat.Keuntungan produk yang sudah bersertifikat Halal adalah :
– Kualitas Produk Terjamin
Sehingga produk anda terjamin kebersihan nya dan terpercaya kualitas nya.
– Kepercayaan Konsumen
Jika produk anda sudah bersertifikat Halal maka branding produk pun akan ikut naik dan konsumen juga merasa nyaman untuk mengkonsumsi produk anda.
– Pangsa pasar yang luas dapat anda raih,karena mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim maka omset produk anda pun akan bisa meningkat.
Apa saja persyaratan yang anda siapkan untuk membuat Sertifikat Halal tersebut???
- Surat permohonan
- Formulir Pendaftaran
- Aspek Legal(Nomor Induk Berusaha yang sudah berbasis resiko)
- Dokumen Penyelia Halal : KTP,Keputusan penetapan Penyelia Halal(SK),Daftar riwayat Hidup(CV),Sertifikat Pelatihan dan/atau kompetensi penyelia Halal(jika ada).
- Daftar nama produk dan bahan
- Proses pengolahan produk
- Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal(apa bila ada)
- Salinan Sertifikat Halal(Bagi pendaftaran perpanjangan)
- Lain nya : Dokumen ijin edar dari instansi terkait,Dokumen lain nya.
Format surat permohonan dan formulir pendaftaran bisa di unduh di halaman https://halal.go.id/infopenting
Tatacara permohonan melalui SIHALAL :
- Sebelum mendftar pastikan pastikan pelaku usaha dalam negeri memiliki Nomor Induk Berusaha(NIB) berbasis resiko (jika belum ada silahkan daftar melalui https://oss.go.id
- Buat akun SIHALAL Melalui https://ptsp.halal.go.id
- Aktifkan akun anda dengan cek email aktivasi di kotak masuk atau spam.klik tombol “aktif kan akun” (berlaku 1 x 24 jam)
- Login dan isi data pelaku usaha(dengan mengisi data dan mengunggah dokumen sesuai kolom yang tersedia)
- Setelah berhasil,pelaku usaha menerima Surat Tanda Terima Dokumen(STTD)
- Pelaku usaha melanjutkan ke Lembaga Pemeriksa Halal(LPH) untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk melalui laman LPH masing – masing.
Ketentuan Pelaku Usaha Luar Negeri :
- Mengisi seluruh data milik pelaku usaha asal luar negeri
- Surat permohonan ditandatangani oleh importir atau perwakilan resmi di Indonesia
- Aspek legal dari negara asal disertai NIB Milik importir atau perwakilan resmi di Indonesia.
Alur Proses Sertifikasi Halal :
- Pelaku Usaha :Melakukan permohonan Sertifikasi Halal (data pelaku usaha,Nama & jenis produk,Daftar produk & bahan yang digunakan,pengolahan produk,dokumen sistem jaminan produk halal)
- BPJPH : Memeriksa kelengkapan dokumen & Menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal(LPH)
- LPH : Memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk
- Majelis Ulama Indonesia : Menetapkan Kehalalan produk melalui sidang Fatwa Halal
- BPJPH : Menerbitkan Sertifikat Halal
Kalau kita melihat beberapa alur atau tata aturan dalam proses pengajuan pembuatan Sertifikat Halal maka memang banyak langkah yang harus di lalui pastinya hal ini akan menyita banyak waktu,tenaga dan biaya,namun agar anda tidak repot dengan urusan proses tersebut anda bisa membuat Sertifikat Halal melaui jalur Biro Jasa Pembuatan Sertifikat Halal BPJPH Kemenag,Hub.WA: 0878.3786.2023,anda bisa datang ke kantor Halal Center – Sahabat Halal Indonesia(SHI) Di Jl.Kalimalang Raya Kaveling Billymoon Blok M1 Pondok Kelapa Jakarta Timur atau bisa menghubungi Customer Service nya di nomor HP/WA : 0878.3786.2023 atau
Beberapa Sertifikat Halal para klien Sahabat Halal Indonesia(SHI) yang berhasil kita urus dan sudah jadi….
Beras INBEK Milik artis ternama Mas Indrabekti juga Membuat Sertifikat Halal melalui jasa kami….
Semoga informasi tentang Biro Jasa Pembuatan Sertifikat Halal BPJPH Kemenag,Hub.WA: 0878.3786.2023 bermanfaat untuk anda para pelaku usaha.