Biro Jasa Pembuatan Sertifikat Halal
Biro Jasa Pembuatan Sertifikat Halal,Agar pelaku usaha bisa mencantum kan label Halal di produk bisnis nya mereka harus sudah mendapatkan Sertifikat Halal dulu yang di terbitkan oleh negara yaitu di terbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama Republik Indonesia.Badan negara tersebutlah yang berwenang mengeluarkan Sertifikat Halal sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal(JPH).
Salah satu syarat agar anda sebagai pelaku usaha yang ingin mengajukan surat permohonan Sertifikat Halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama Republik Indonesia adalah anda harus sudah mempunyai Tenaga Penyelia Halal, di dalam mengawasi Proses Produk Halal(PPH)dan anda harus sudah menjalankan Sistem Jaminan Halal(SJH).
Sertifikat Halal merupakan dokumen penting yang harus di miliki para pelaku usaha di bidang Makanan,Minuman,Kosmetika dan barang kegunaan lain nya tersebut.Biro Jasa Pembuatan Sertifikat Halal bisa juga anda gunakan untuk mempercepat mendapatkan Sertifikat Halal Dari negara tersebut.Sudah banyak pelaku usaha yang untuk mengurus pembuatan Sertifikat Halal di serahkan ke kami dan Alhamdulillah selesai dan keluar Sertifikat Halal nya.
Baca Juga Artikel: Komisi VIII DPR RI Dukung BPJPH Untuk Membuka Kantor Perwakilan Di Daerah
Lalu Bagaimana Cara nya agar produk Bisnis Makanan,Minuman,Kosmetika dan barang kegunaan lain nya itu Bersertifikat Halal Atau bisa menempelkan Label Halal?? Ya pemilik Usaha nya harus mengajukan Permohonan Sertifikasi Halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama Republik Indonesia dengan membawa atau melampirkan dokumen-dokumen yang di persyaratkan sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Lalu Bagaimana Cara nya Mendapatkan Sertifikat Halal dan Produk anda bisa Berlabel Halal..???
Cara mendapatkan Sertifikat Halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia pada tahun 2021 lebih mudah karena anda sebagai pelaku usaha yang akan mengajukan permohonan Sertifikasi Halal bisa mendaftarkan diri secara online,di bawah ini Sahabat Halal Indonesia akan menjelaskan langkah-langkah Cara Mendapatkan Sertifikat Halal :
1.Pelaku Usaha harus tahu atau paham tentang Syarat-syarat Pengajuan permohonan Sertifikasi Halal ke BPJPH serta pelaku usaha harus sudah menjalankan produksi produk nya dengan Sistem Jaminan Halal(SJH).
Pelaku usaha/Perusahaan yang mengajukan permohonan Sertifikasi Halal mengetahui dan memahami isi HAS 2300 menyangkut syarat yang mesti di penuhi.Bukan hanya itu saja.Pelaku usaha juga harus mengikuti pelatihan penyelia Halal dan uji kompetensi nya,mengikuti pelatihan-pelatihan reguler yang lain tentang Halal agar produk yang anda hasilkan benar-benar mengikuti prosedur Halal yang ketat.
2.Menjalankan Sistem Jaminan Halal(SJH) Dalam Proses Produksinya.
3.Mengajukan/Melakukan Pendaftaran
Langkah langkah untuk melakukan pendaftaran online untuk Sertifikasi Halal ke BPJPH Kementerian Agama RI berikut ini penjelasan nya :
- Melakukan pendaftaran ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)lewat aplikasi SiHalal dengan melampirkan syarat-syarat yang telah di tentukan.
- Lengkapi syarat yang telah di tentukan dengan memberikan penjelasan pembuatan Sertifikat Halal baru atau perpanjangan Sertifikat lama.
- Isi data dengan lengkap dan benar serta lengkapi Sistem Jaminan Halal(SJH)bila ada.
- Kelompok produk yang akan di sertifikasi serta dokumen – dokumen lain yang di butuhkan.
- Lengkapi dengan komplit dokumen yang di minta serta jenis industri usaha atau bisnis yang anda jalankan.Lampirkan berkas manual pelaksanaan Sistem Jaminan Halal,data tempat produksi/pabrik anda,data bahan baku yang di gunakan juga di lampirkan,data matrix dan diagram alur proses produksi.
- Setelah pengisian data selesai maka cross cek kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan jangan sampai ada yang ketinggalan.
4.Lakukan Monitoring Pre Audit dan biaya Akad
Setelah semua data persyaratan pengajuan Sertifikasi Halal di unggah secara online ke BPJPH maka yang perlu anda lakukan adalah monitoring pre-Audit,lakukan monitoring pre-audit setiap hari untuk memastikan kesesuaian data yang si persyaratkan.
Berikutnya pelaku usaha yang mengajukan permohonan akan di minta untuk melakukan pembayaran pendaftaran dan biaya akad.Biaya tersebut mancakup biaya fee audit,biaya penilaian pelaksanaan Sistem Jaminan Halal(SJH),Biaya Sertifikasi serta biaya lain nya.
5.Proses Audit
Setelah tahapan pre- Audit itu dilakukan maka selanjutnya akan masuk ke tahap audit serta persetujuan soal akad audit dan ini dilakukan untuk semua fasilitas yang berkaitan dengan proses produksi yang sudah di sertifikasi.
apabila bisnis anda adalah rumah makan atau restoran makan akan dilakukan audit di lokasi tempat rumah makan atau restoran anda,audit dari mulai,dapur,lokasi proses penyimpanan bahan,tempat/sarana prasarana dan seterusnya.Dan apabila anda sebagai pelaku usaha tempat pemotongan hewan proses audit juga di lakukan di lokasi tersebut.
6.Monitoring Pasca Audit
Hasil audit harus di monitoring oleh para pelaku usaha yang lakukan pengajuan permohonan Sertifikasi Halal,jadi jika terjadi ketidakkesesuaian bisa dilakukan perbaikan.
7.Mendapatkan Sertifikat Halal Dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama RI.
Setelah hasil audit selesai maka dilakukan sidang fatwa Halal oleh Majelis Ulama Indonesia(MUI),setelah sidang tersebut ada keputusan bahwa produk itu memenuhi syarat Halal maka MUI akan membuat surat ketetapan Halal ke BPJPH kemudian BPJPH Menerbitkan Sertifikat Halal.
Jadi sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 bahwa Sertifikat Halal sekarang yang menerbitkan adalah negara yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama RI.
Perkiraan Waktu Yang Di Butuhkan Untuk Sertifikat Halal Itu Jadi dan Di terbitkan Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama RI.

Baca Juga Artikel: Cara Membuat Sertifikat Halal Untuk Pelaku Usaha Di Jabodetabek
Langkah – langkah untuk Membuat Sertifikat Halal sudah anda ketahui nah….sekarang Berapa Lama Waktu yang di butuhkan untuk Membuat Sertifikat Halal tersebut??
mungkin anda akan bertanya tanya berapa lama sih untuk Membuat Sertifikat Halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.Estimasi lama nya membuat sertifikat Halal tersebut adalah sekitar 1 bulan,dari mulai pengajuan permohonan,audit dan seterusnya.
Dan waktu 1 bulan tersebut berlaku untuk perusahaan yang berlokasi atau untuk pelaku usaha Indonesia sedangkan untuk perusahaan luar negeri sekitar 3 bulanan.sebenar nya untuk masalah waktu juga di lihat dari berapa banyak nya produk yang di audit.Untuk masalah waktu ini tidak baku.
Bagaimana Cara nya Anda Mempunyai Tenaga Penyelia Halal/Supervisor Halal yang akan mengawasi Proses Produksi Halal di usaha anda tersebut…???

Jika anda sebagai pelaku usaha ingin mempunyai tenaga Penyelia Halal/Supervisor Halal sendiri maka anda harus mengikutkan tenaga produksi anda mengikuti Pendidikan Pelatihan dan Uji Kompetensi Penyelia Halal di beberapa tempat yang mengadakan Diklat tersebut yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama RI karena nanti Sertifikat Penyelia Halal yang menerbitkan adalah BPJPH yang di tanda tangani oleh kepala BPJPH.
Sahabat Halal Indonesia Menyerahkan Sertifikat Halal Klien Yang Sudah Jadi
Baca Juga Artikel: Bingung Mau Buat Sertifikat Halal Ke Sahabat Halal Indonesia – Halal Centre aja
Kami Sahabat Halal Indonesia juga mengadakan Pendidikan Pelatihan dan Uji Kompetensi Penyelia Halal secara online dan bagi anda yang ingin mendaftarkan diri dalam Diklat Penyelia Halal/Supervisor Halal bisa daftar ke kantor kami Sahabat Halal Indonesia – Halal Centre di Jl.Kalimalang Raya Blok M1 No.2D Kaveling Billymoon Pondok Kelapa Jakarta Timur atau bisa daftar atau kontak ke nomor HP/WA :



Sertifikat Halal BPJPH 2022,dan ini salah satu pendampingan dari Pengurusan Pembuatan Sertifikat Halal ke kami dan ini salah satu event di saat salah satu UMKM audit secara online dan kita Sahabat Halal Indonesia sebagai pendamping…
Mendampingi salah satu pelaku UMKM yang sedang di audit oleh auditor dari Lembaga Pemeriksa Halal(LPH)
Suasana Audit pelaku usaha di lokasi produksi yang di audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal(LPH) secara Online dan di dampingi Penyelia Halal serta pendampingan juga di bantu dari kami Sahabat Halal Indonesia – Halal Centre.
Ini beberapa Pelaku usaha yang sudah menerima Sertifikat Halal yang pembuatan sertifikat halal nya lewat jasa Halal Center – Sahabat Halal Indonesia(SHI)….
Dan ini usaha beras milik salah satu artis ternama Indonesia Mas Indrabekti yang membuat Sertifikat Halal nya lewat Jasa Halal Center – Sahabat Halal Indonesia(SHI) juga yakni Beras INBEK ….Beras Indramayu Berkualitas….
Ini Sertifikat Halal klien – klien Halal Center – Sahabat Halal Indonesia(SHI) yang sudah jadi dan tinggal kita serahkan ke pelaku usaha yang menjadi klien SHI…
Mungkin karena kesibukan anda sebagai pelaku usaha untuk membuat Sertifikat Halal anda bisa kami bantu untuk kepengurusan pembuatan Sertifikat Halal,anda bisa datang ke Kantor kami atau bisa kontak ke customer service kami di nomor HP/WA : atau
Testimoni Pelaku Usaha yang membuat Sertifikat Halal resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama RI Melalui Jasa Pembuatan Sertifikat Halal Sahabat Halal Indonesia….
Sertifikat Halal pelaku usaha yang sudah jadi klien dari Halal Center – Sahabat Halal Indonesia….
Beberapa dokumentasi penyerahan Sertifikat Halal yang sudah jadi ke klien pelaku usaha…
Biro Jasa Pembuatan Sertifikat Halal dari kami Sahabat Halal Indonesia sudah banyak membantu para pelaku usaha.