BPJPH Ajak Industri Farmasi untuk Melakukan Sertifikasi Halal pada Produknya
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan, mengimbau industri farmasi untuk segera mengajukan sertifikasi halal untuk produknya melalui BPJPH. Pernyataan ini disampaikan saat kunjungan kerja ke perusahaan bioteknologi Daewoong Biologics Indonesia, asal Korea Selatan, yang berlokasi di Cikarang pada Senin (9/12/2024).
Baca Juga Artikel : Kita Telah Memasuki Tahun 2025 Kita Harus Bisa Lebih Baik Secara Kualitas Produk dan Pendapatan nya
“Kami ingin memastikan bahwa produk farmasi yang dihasilkan oleh Daewoong, termasuk produk berbasis sel punca (stem cell), memenuhi standar halal. Kami juga mendorong Daewoong untuk menjadi pelopor sertifikasi halal di sektor stem cell,” ujar Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, usai mengunjungi fasilitas produksi perusahaan tersebut.
Dalam kunjungan tersebut, Babe Haikal didampingi oleh Wakil Kepala BPJPH, Afriansyah Noor. Ia menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi langsung di lokasi pabrik bertujuan mendorong pelaku industri, termasuk sektor farmasi, untuk segera mengurus sertifikasi halal. Meskipun kewajiban sertifikasi halal bagi produk farmasi baru berlaku mulai Oktober 2026, langkah awal ini dinilai penting untuk memberikan edukasi kepada para pelaku industri.
Babe Haikal menekankan pentingnya sertifikasi halal bagi produk kesehatan, terutama produk berbasis stem cell. Ia menyebutkan bahwa sekitar 10% penduduk Indonesia—sekitar 26 juta orang—sangat peduli terhadap kesehatan mereka. Oleh karena itu, kebutuhan akan terapi kesehatan seperti stem cell juga harus memenuhi standar halal agar memberikan rasa aman bagi konsumen.
Dalam kesempatan tersebut, Head of Business Daewoong Biologics Indonesia, Baik In Hyun, menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan BPJPH dan menyatakan komitmen perusahaan untuk mendaftarkan sertifikasi halal.
“Kami sangat menghargai dukungan BPJPH dalam memajukan sektor farmasi di Indonesia. Tahun ini, kami berkomitmen untuk mendapatkan sertifikasi halal pertama bagi produk stem cell kami, sehingga pasien dapat merasa lebih nyaman dan aman menggunakan produk ini,” ungkap Baik In Hyun.
Baca Juga Artikel : Pelaku Usaha Mengungkapkan Sertifikat Halal Meningkatkan Pendapatan Karena Mayarakat Memang Lebih Banyak Yang Mencari Yang Sudah Bersertifikat Halal
Sel punca atau stem cell, sebagaimana dijelaskan di laman Kementerian Kesehatan, adalah sel induk yang mampu memperbanyak diri dan berubah menjadi berbagai jenis sel lain. Sel ini memiliki potensi untuk memperbaiki sistem imun dan meregenerasi sel-sel yang rusak. Di Indonesia, hingga saat ini terdapat empat fasilitas pengembangan sel punca yang telah mendapatkan sertifikasi dari Badan POM. BPJPH juga aktif mendorong keempat fasilitas tersebut untuk segera mengajukan sertifikasi halal guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi halal di masa mendatang