BPJPH-Bukalapak Tandatangani MoU Untuk Jaminan Produk Halal(JPH)
Otoritas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama Republik Indonesia BPJPH-Bukalapak Tandatangani MoU Untuk Jaminan Produk Halal(JPH),jalinan kerjasama antara BPJPH dengan Perusahaan Bukalapak ini di khusus kan untuk kemajuan Produk Halal di Indonesia dalam hal distribusi marketing nya dan juga untuk pengembangan Kelembagaan.Kerjasama Antara BPJPH dan perusahaan marketplace Bukalapak ini di tandai dengan penandatanganan MoU atau Nota kesepahaman antara BPJPH dan Perusahaan Buka lapak.
Dan penandatanganan MoU ini di laksanakan secara Virtual antara Prof.Sukoso sebagai kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan CEO Bukalapak Bapak Rachmat Kaimudin,pada Rabu(25/11/2020).Dan Kepala BPJPH Prof.Sukoso mengapresiasi atas terjalin nya kerjasama ini dengan dukungan dari Perusahaan Marketplace Bukalapak yang turut mendukung dalam hal penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Di Indonesia agar lebih luas dalam peredaran produk halal hasil dari para pelaku usaha baik besar,menengah dan para UKM.
Baca Juga Artikel: Jasa Sertifikasi Halal Untuk Para Pelaku Usaha Di Jabodetabek
Prof.Sukoso berharap agar kerjasama ini bisa berjalan lancar dan bisa bersinergi dengan baik dalam sosialisasi dan pembinaan untuk kelanjutan Jaminan Produk Halal ini.Dan dengan bisa terintegrasi nya sistemĀ ini bisa membantu dan meningkatkan usaha dari para pelaku bisnis Makanan,Minuman,Kosmetika,fashion dan barang kegunaan lain nya dan konsumen sebagai pemakai mendapatkan produk Halal yang di butuhkan.
Memang menurut Undang-Undang No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal(JPH) bahwa sertifikasi Halal dalam penahapan untuk barang atau produk Minuman dan Makanan dan itu di mulai tanggal 17 Oktober 2019 Sampai 17 Oktober 2024 adalah masih dalam masa pembinaan.Jadi untuk sosialisasi dulu,karena nya sinergi antara semua elemen stakeholder maupun pihak lain mari bersama sama untuk bisa membina dan membantu para pelaku usaha kita agar lebih banyak lagi memproduksi produk dengan standar Halal,Demikian yang di katakan oleh Prof.Sukoso sebagai kepala BPJPH.
Di tahun 2020 ini memang banyak para pelaku usaha UMK atau Usaha Mikro Kecil yang terkena dampak dari wabah pandemi Covid-19 dan para pelaku usaha UMK itu perlu dan membutuhkan bantuan termasuk dalam hal strategi pemasaran produk secara digital seperti yang sudah umum menjadi trend sekarang ini.
Baca Juga Artikel: Mandat Jaminan Produk Halal Dapat Menggenjot Industri Halal Di Indonesia
Secara nasional kekuatan para pelaku usaha UMK itu sangat membantu kekuatan ekonomi Indonesia dan lantas pemerintah sangat mengapresiasi pada perusahaan marketplace Bukalapak dalam ikut serta membantu para pelaku usaha UMK dalam memasarkan hasil produk nya.
Saat ini memang UMK masih banyak yang belum memanfaatkan era digital ini untuk pemasaran produk maka kerjasama antara BPJPH dan Bukalapak ini adalah niat baik yang bisa dilakukan bersama sama agar para UMK usaha nya lebih maju lagi.
Produk Halal ini peluang pasar nya sangat besar,maka dari itu mari kita bersama sama memajukan para pelaku usaha untuk bisa lebih masih lagi untuk menghasilkan produk halal dan agar kita bisa menjadikan Produk Halal Indonesia untuk masyarakat dunia.
Menurut CEO Bukalapak Bapak Rachmat Kaimuddin bahwa Jaminan Produk Halal di Indonesia sangat lah penting,apa lagi mayoritas masyarakat Indonesia adalah Muslim.Dan pihak Bukalapak juga sudah banyak melayani hampir 6 juta pedagang online,6 juta warung dan agen di marketplace Bukalapak dan melayani pembeli hampir 100 juta orang lebih.
Baca Juga Artikel: Di Masa Pandemi Produk Yang Halal Makin Menguntungkan
Jadi BPJPH-Bukalapak Tandatangani MoU Untuk Jaminan Produk Halal(JPH) ini memang sangat penting dan sangat harus di lakukan untuk bisa meningkat nya pemasaran produk hasil dari usaha para pelaku usaha dan UMK juga.Semoga kerjasama antara BPJPH dan Perusahaan Bukalapak ini berjalan lancar dan maju sehingga lebih banyak lagi produk berlabel Halal yang beredar di Indonesia dan para pelaku usaha bisa lebih semangat lagi