BPJPH Edukasi JPH ke UKM dan Penyuluh di Jawa Timur
BPJPH Edukasi JPH ke UKM dan Penyuluh di Jawa Timur,Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia terus aktif dan massive dalam sosialisasi aturan atau regulasi tentang Jaminan Produk Halal(JPH) ke masyarakat agar sistem Jaminan Produk Halal ini bisa berjalan lebih cepat dan ekosistem halal bisa tercipta lebih massive di Indonesia.
BPJPH kemarin melaksanakan sosialisasi dan edukasi di wilayah Jawa Timur kepada para pelaku usaha Mikro dan Kecil(UMK) dan kegiatan tersebut di adakan di kantor Kemenag kabupaten Ponorogo dan acara tersebut di ikuti para penyuluh Agama Islam di bidang Jaminan Produk Halal(JPH).
Baca Juga Artikel:Training Dan Uji Kompetensi Virtual Penyelia Halal 2021 Untuk Para Pelaku Usaha
Sejumlah update aturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah tentang Jaminah Produk Halal(JPH) harus di sosialisasikan ke masyarakat agar masyarakat lebih paham betul aturan yang di update itu tentang apa saja di UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja serta di syahkan nya Peraturan pemerintah Nomor 39/2021 tentang Penyelenggaraan di bidang JPH pada awal Februari 2021 lalu jadi hal dari perubahan tersebut harus di familiarkan ke masyarakat dan hal itu patut di ketahui oleh para pelaku usaha Mikro dan Kecil(UMK).
Dengan UMK memahami update dari peraturan JPH ini di harapkan agar pelaku usaha Mikro dan Kecil (UMK)Bisa menyiapkan diri untuk melaksanakan sertifikasi Halal produk yang di produksi nya.
Memang ada update yang sangat signifikan dalam regulasi JPH tersebut terutama di dalam Peraturan Pemerintah(PP) 39/2021 mengenai Sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro Dan Kecil(UMK)perihal Mekanisme Self Declare,Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal(LPH)serta pendampingan bagi UMK di dalam Sertifikasi Halal.
Baca Juga Artikel: BPJPH Gelar Pelatihan Penyelia Halal Bagi UMKM
Konsistensi Proses Produk Halal(PPH)yang di laksanakan oleh para pelaku usaha Mikro dan kecil(UMK)sangat penting bagi UMK yang telah melaksanakan Sertifikasi Halal dan bagi yang sudah memperoleh sertifikat Halal bagi produk nya.
Jadi bagi pelaku usaha yang telah melaksanakan sertifikasi Halal wajib menjaga kehalalan produk nya setelah produk nya mendapatkan Sertifikat Halal dari BPJPH.Dan hal itu sesuai dengan Undang-Undang No.33 Tahun 2014 dan sesuai dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada saat ini dunia industri makanan,Minuman dan Kosmetika semakin tinggi di dalam memanfaatkan kemajuan teknologi jadi harus melakukan sertifikasi Halal,karena kemajuan teknologi tersebut agak sulit memastikan apakah suatu bahan atau produk itu Halal atau Tidak sehingga produk yang demikian lebih condong ke arah syubhat utnuk itu perlu dan wajib di lakukan Sertifikasi Halal agar ada kejelasan dari kehalalan produk tersebut.
Baca Juga Artikel: Peran Penyelia Halal Sangat Urgen Dalam Sistem Jaminan Produk Halal(JPH)
Tujuan nya memberikan kenyamanan,keamanan,keselamatan dan kepastian ketersediaan produk Halal bagi barang konsumsi yang beredar di masyarakat dan juga akan memberikan nilai tambah bagi produk itu sendiri dan juga menaikkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk bisa memproduksi produk-produk yang Halal sesuai syariat Agama Islam dan aturan negara.
Dan ini akan meningkatkan nilai tambah ekonomi dan daya saing produk yang di hasilkan oleh para pelaku usaha tersebut.BPJPH Edukasi JPH ke UKM dan Penyuluh di Jawa Timur itu memang harus selalu di adakan di tempat lain agar para pelaku usah lebih memahami tentang manfaat nya Sertifikasi Halal bagi produk nya.