BPJPH Memberikan Sertifikat Halal untuk Industri Ritel
Salah satu distributor kesehatan dan kecantikan terbesar di Indonesia, Guardian Indonesia, menerima sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Di Kamis, 6 Maret 1925, Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada Managing Director Guardian Indonesia, Anna Hull, di DoubleTree Hotel Bintaro, Tangerang Selatan. Afriansyah Noor mengucapkan terima kasih kepada Guardian Indonesia atas upaya mereka untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan halal Indonesia. “Guardian telah menunjukkan komitmennya untuk mematuhi aturan jaminan produk halal.” Menurutnya, ini adalah langkah yang sangat positif dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi industri ritel lainnya, terutama dalam bidang kesehatan dan kecantikan.
Selain itu, Afriansyah menekankan bahwa industri halal semakin berkembang dan menarik perhatian masyarakat muslim dan pelanggan global.
“Halal identik dengan kualitas dan kesehatan. Ini menjadi daya tarik tersendiri bagi pasar dunia, dan industri ritel harus membuktikan kepatuhannya terhadap regulasi yang berlaku,” kata Afriansyah.
Bagian dari acara adalah diskusi panel yang dihadiri oleh Mamat Slamet Burhanuddin, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, bersama dengan perwakilan dari PT Paragon, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan tim halal Guardian. Salah satu topik diskusi adalah perubahan peraturan yang berkaitan dengan jaminan produk halal, serta masalah yang dihadapi oleh sektor ritel kesehatan dan kecantikan.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin menyatakan, “Kami mengapresiasi Guardian yang telah mengambil langkah lebih awal untuk sertifikasi halal. Masih ada waktu hingga 2026 bagi industri kosmetika dan produk perawatan diri untuk mengurus sertifikasi halal, tetapi Guardian telah menunjukkan keseriusan dalam memastikan produknya sesuai dengan standar halal.”
Selain itu, dia menegaskan bahwa sertifikasi halal hanyalah bagian dari proses yang perlu diperbarui: “Jika ada perubahan dalam tata kelola perusahaan yang berpengaruh terhadap status kehalalan produk, maka harus segera dilaporkan agar transparansi dan kepatuhan tetap terjaga.”