BPJPH Meningkatkan Pengawasan Produk Publik

BPJPH Meningkatkan Pengawasan Produk Publik

 

Untuk mengawasi produk yang beredar di masyarakat, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus melakukannya. Untuk memastikan terwujudnya “tertib halal” di masyarakat, pengawasan dilakukan setiap hari dan melibatkan stakeholder terkait, kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan.

Baca Juga Artikel : Bakso “TITOTI” Klein SHI Telah Terima Sertifikat Halal nya

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, “Pengawasan jaminan produk halal terus kami lakukan setiap hari. Ini penting untuk memastikan terlaksananya ‘tertib halal’. Tujuannya untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar jaminan produk halal.”
Dia menambahkan, “Melalui pengawasan, BPJPH memastikan apakah produk memenuhi standar halal yang berlaku sebagaimana diatur oleh regulasi, sekaligus memastikan ketersediaan produk halal di tengah aktivitas pasokan dan permintaan produk di masyarakat.”

Selain itu, pria yang biasa disebut Babe Haikal tersebut menyatakan bahwa BPJPH harus melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal sesuai dengan peraturan, seperti Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kwerja Menjadi Undang-undang. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 mengatur pengelolaan sektor jaminan produk halal.
Babe Haikal terus mengatakan, “Perlu dipahami bahwa pengawasan JPH ini merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan terlaksananya “tertib halal”, yang memungkinkan masyarakat mendapatkan akses yang aman dan nyaman ke produk halal.”

Babe Haikal juga meminta para pebisnis untuk menyambut pengawasan ini dengan baik. Industri besar, jika mereka memiliki kapasitas, harus bertanggung jawab moral untuk menjadi contoh dan mitra bagi bisnis kecil dan menengah dalam tertib halal. Sertifikasi halal, misalnya, berfungsi sebagai pelaksanaan peraturan tetapi juga sebagai nilai tambah produk, yang membuatnya lebih kompetitif di pasar domestik dan internasional, mendorong pertumbuhan bisnis.
Babe Haikal menegaskan, “Mari kita semua sukseskan pengawasan jaminan produk halal karena dengan tertib halal, kita bisa menciptakan ekosistem halal yang lebih inklusif dan berkelanjutan, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.”

E.A Chuzaemi Abidin, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, menyatakan bahwa pengawasan JPH dilakukan oleh BPJPH sendiri dan secara terpadu dengan stakeholder terkait. Pengawasan JPH dilakukan di lokasi strategis yang berfungsi sebagai pusat produksi dan peredaran produk.

Chuzaemi menyatakan bahwa “Pengawasan Jaminan Produk Halal dilaksanakan BPJPH secara mandiri atau secara terpadu bersama dengan pemangku kepentingan terkait, baik kementerian, lembaga, pemda, Satgas Layanan JPH, dan sebagainya.”
Dia menambahkan, “Ini adalah salah satu dari beberapa program pengawasan yang kami laksanakan hari ini di 34 provinsi hingga 30 Juni mendatang, yang juga kami laksanakan bersama dengan Satuan Tugas Layanan JPH provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.”

Baca Juga Artikel : Meskipun Halal Lebih Dari Perlindungan,Potensi Ekonomi nya Sangat Besar

Lebih lanjut, Chuzaemi meminta masyarakat untuk mengawasi JPH secara aktif. Ini dapat dilakukan dengan mengadukan atau melaporkan ke BPJPH jika menemukan adanya pelanggaran JPH. Siapa saja yang menemukan produk yang mencurigakan di peredaran atau diduga tidak memenuhi peraturan yang berlaku dapat melaporkannya ke layanan@halal.go.id.

(Sumber Berita : https://bpjph.halal.go.id/detail/bpjph-terus-gencarkan-pengawasan-produk-di-masyarakat )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *