BPJPH Minta Pelaku Usaha Cepat Ajukan Sertifikat Halal, Produk Ini Wajib Bersertifikat Halal di 2024
Produk Ini Harus Bersertifikat Halal di 2024, BPJPH Imbau Pelaku Usaha Jangan Lambat-lambat Mengurusnya,Menurut Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang ada, beredar dan diperjualbelikan di Indonesia harus memiliki sertifikat halal. Kewajiban ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang mengatur penahapan kewajiban sertifikat halal sampai 17 Oktober 2024.
“Ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal sesuai dengan regulasi JPH, ketika penahapan pertama berakhir. Yaitu, produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.” ujar Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Kamis (1/2/2024).
“Kelompok produk tersebut harus sudah memiliki sertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Jika tidak, akan ada sanksi bagi yang melanggar. Kami menghimbau kepada pelaku usaha untuk secepatnya mengurus sertifikat halal melalui BPJPH.” tambah Aqil.
“Ketentuan untuk ketiga kelompok produk tersebut sudah jelas, dan tidak ada pengecualian. Misalnya untuk produk makanan, baik yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil maupun mikro seperti pedagang kaki lima, semuanya sama, harus mengikuti kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan regulasi.” tegasnya.
Selanjutnya, Aqil menjelaskan bahwa sanksi yang akan dikenakan bisa berupa peringatan tertulis, denda administratif, sampai penarikan barang dari peredaran. Sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.
“Oleh sebab itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal diberlakukan, kami menghimbau kepada semua pelaku usaha terutama dengan ketiga jenis produk di atas untuk segera mengurus sertifikat halal produknya,” tegas Aqil.
Selain itu, Aqil mengatakan, saat ini BPJPH kembali memberikan kuota Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati melalui jalur sertifikasi halal self declare sebagai kemudahan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku UMK di seluruh Indonesia untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
“Ini adalah kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah untuk para pelaku UMK. Silahkan para pelaku UMK segera mengajukan sertifikasi halal, selagi kuotanya masih ada.” ajaknya.
Untuk pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha bisa menggunakan aplikasi Sihalal yang bisa diakses kapan saja dan dari mana saja secara online selama 24 jam, sehingga mempermudah pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi halal. Pelaku usaha juga tidak perlu membawa dokumen-dokumen persyaratan ke kantor BPJPH, atau PTSP di setiap Kanwil Kemenag atau Kankemenag kota/kabupaten di seluruh Indonesia.
Informasi lebih lanjut tentang persyaratan untuk mengikuti program Sehati bisa dilihat di kanal resmi BPJPH, seperti laman halal.go.id atau akun instagram halal.indonesia