BPJPH Pastikan Tidak Pernah Terbitkan Sertifikat Halal untuk Produk Wine

BPJPH Pastikan Tidak Pernah Terbitkan Sertifikat Halal untuk Produk Wine

 

Baru-baru ini, beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa produk wine dengan merk Nabidz telah mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Informasi ini kemudian dibantah oleh BPJPH melalui siaran pers yang dirilis pada tanggal 26 Juli 2023.

Baca Juga Artikel:Panduan Lengkap Proses Sertifikasi Halal Untuk Pelaku Usaha Makanan dan Minuman

Dalam siaran pers tersebut, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine. Aqil menjelaskan bahwa produk wine tidak memenuhi kriteria halal karena mengandung alkohol yang berasal dari proses fermentasi.

Aqil juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli produk yang diklaim telah bersertifikat halal. Masyarakat dapat memeriksa keabsahan sertifikat halal dengan mengakses laman resmi BPJPH di halal.go.id.

Berikut adalah beberapa tips untuk memilih produk halal:

  • Perhatikan label halal yang tertera pada kemasan produk. Label halal harus mencantumkan nomor sertifikat halal dan nama lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal.
  • Periksa laman resmi BPJPH untuk memastikan keabsahan sertifikat halal.
  • Jika Anda masih ragu, Anda dapat menghubungi produsen atau distributor produk untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Dengan memilih produk halal, Anda dapat memastikan bahwa produk yang Anda konsumsi aman dan sesuai dengan syariat Islam.

Yuk…masyarakat di himbau semakin sadar dan peduli dengan produk yang kadang sudah berlogo halal tapi perlu di cek lagi benar atau tidak nya lewat website resmi nya pemerintah yang menangani dan berwenang dengan segala produk yang berlabel atau berlogo halal di kemasan nya.Agar kita sebagai konsumen lebih aman dalam mengkonsumsi produk yang beredar luar di tengah masyarakat.

Baca Juga Artikel:Mengenal New Creator Economy baru dan Peluang Terbaru Bagi Pelaku Usaha Dengan Produk Yang Sudah Bersertifikat Halal

Karena kadang ada juga pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaat kan ketidak tahuan masyarakat untuk tidak jujur dalam menempelkan label halal dalam produk jualan nya.Masyarakat di himbau untuk mendukung terhadap peredaran produk konsumsi yang beredar,jika ada sesuatu yang tidak fair dalam pencantuman label halal dalam kemasan laporkan ke pihak yang berwenang dalam penanganan produk halal ini yaitu Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama RI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *