BPJPH:Belum Bersertifikat Halal Jangan Pasang Logo Halal

BPJPH:Belum Bersertifikat Halal Jangan Pasang Logo Halal

 

Terkadang ada juga pelaku usaha yang nakal memanfaatkan kesempatan yang tidak di benarkan yaitu produk nya belum bersertifikat halal atau masih dalam proses audit oleh lembaga pemeriksa halal( di produk nya,di resto nya atau di outlet nya sudah di pasang logo halal atau sudah di tempeli logo halal di kemasan produk nya dan dari pihak yang berwenang dalam persoalan produk halal ini yakni Badan Peyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama RI pun menyatakan BPJPH:Belum Bersertifikat Halal Jangan Pasang Logo HalalĀ  dan hal ini perlu di perhatikan oleh para pelaku usaha baik itu di bidang makanan,minuman,kosmetika maupun barang kegunaan lain nya.

Baca Juga Artikel:Faktor Penting Kuliner Halal,Bukan Sekedar Logo

Seperti saat ini yang sedang gaduh dunia maya,laporan dari netizen yang memberikan foto sebuah gerai atau outlet Mixue di kota Semarang yang memasang logo Halal Indonesia,sementara informasi dari komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia(MUI) dan Lembaga Pemeriksa Halal(LPH) yang memeriksa Mixue,belum selesai dan masih proses sehingga saat ini belum ada putusan halal.

Menanggapi hal ini,Kepala Badan Peyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama RI(Kemenag) M Aqil Irham mengatakan produk es krim dan teh Mixue tidak mencantumkan logo halal Indonesia,”Logo dan label halal baru bisa di pasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal,Saat ini Mixue belum punya sertifikat halal,jadi jangan pasang logo halal Indonesia di gerai nya,” kata Aqil Irham dalam keterangan pers di situs kemenag,senin (2/1/2023).

“Sertifikat Halal akan di keluarkan BPJPH setelah ada ketetapan halal dari komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia(MUI)”.Jadi sebelum ada sertifikat halal,jangan memasang logo halal terlebih dahulu di gerai – gerai nya”.

Untuk itu dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama RI mengingatkan kepada para pelaku usaha agar mematuhi peraturan perundang undangan yang ada dan tidak berbuat melanggar hukum,karena hal itu juga merugikan untuk masyarakat banyak yang mengkonsumsi produk yang sebenarnya belum bersertifikat halal namun pelaku usaha sudah mencantumkan logo halal Indonesia.

Baca Juga Artikel:

Karena semua peraturan mengenai produk halal ini sudah di atur di dalam undang – undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal(JPH).Belum Bersertifikat Halal Jangan Pasang Logo Halal itu selalu di sosialisasikan oleh pihak berwenang yang menangani soal ini.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *