Cara Membuat Sertifikat Halal Ke BPJPH Kementerian Agama untuk para pelaku usaha besar,Menengah,dan para pelaku UMKM yang berada di Indonesia,Para pelaku usaha Makanan,Minuman,Kosmetika dan barang kegunaan lain nya sudah saat nya harus menghalal kan produk usaha nya ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama agar produk kita mengikuti peraturan yang ada di Undang-Undang No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan juga untuk meraih pangsa pasar yang luas di tengah-tengah masyarakat serta juga untuk menambah kepercayaan masyarakat terhadap produk yang kita buat.
Persyaratan apa saja yang harus di persiapkan untuk mengajukan Sertifikasi Halal Ke BPJPH?Berikut kami tuliskan syarat-syarat yang harus di penuhi untuk pengajuan Sertifikasi Halal:
Dokumen Yang Di Persyaratkan:
- Data Pelaku Usaha :
– Nomor Induk Berusaha(NIB)
– NPWP
– Akta Pendirian/Domisili
– KK dan KTP Penanggung Jawab Usaha
– Bagi Importir :API/API -U/API -P
– SIUP
– TDP
– SK Penyelia Halal
2. Nama dan Jenis Produk
Sesuai nama dan jenis produk yang akan di
Sertifikasi Halal
3.Daftar Produk dan Bahan Yang Digunakan
Di buktikan dengan sertifikat halal
4. Proses Pengolahan Produk
Memuat keterangan Mengenai
Pembelian,Penerimaan,Penyimpanan Bahan
Yang digunakan,pengolahan,pengemasan,
Penyimpanan produk jadi dan distribusi.
5.Dokumen Sistem Jaminan Halal
Para pelaku usaha bisa langsung mendaftar diri ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) atau anda bisa memakai biro jasa pengurusan pembuatan sertifikat Halal Sahabat Halal Indonesia di jln.Kalimalang Raya Blok M1 No.2D Pondok Kelapa – Duren Sawit Jakarta Timur Nomor HP/WA:
Kami sebagai Halal Center siap membantu para pelaku usaha dalam pengurusan pembuatan Sertifikat Halal ke BPJPH anda bisa datang ke kantor kami atau bisa kontak ke nomor HP/WA customer service kami.
Sertifikat Halal memang sangat penting sekali untuk branding usaha anda apalagi persaingan usaha di bidang Makanan,Minuman,Kosmetika dan barang kegunaan lain nya pada saat ini bertambah ketat sehingga anda sebagai pelaku usaha harus mempunyai branding yang kuat untuk produk bisnis anda.
Cara Membuat Sertifikat Halal Ke BPJPH Kementerian Agama ini harus di wujudkan agar semua produk yang kita hasilkan terpercaya di masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim dan juga tidak tertutup kemungkinan untuk pangsa eksport.