Cara Membuat Sertifikat Halal Makanan,Minuman Dan Kosmetika
Bagi para pengusaha atau pelaku usaha di bidang Makanan,Minuman,Kosmetika dan Barang kegunaan lain nya baik itu yang dalam status besar,menengah dan UMKM menurut Undang – Undang No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal(JPH) WAJIB bersertifikat Halal.Dan mungkin banyak diantara para pelaku usaha yang belum paham bagaimana Cara Membuat Sertifikat Halal Makanan,Minuman Dan Kosmetika…..???Disini kami dari Sahabat Halal Indonesia – Halal Center akan berusaha menjelaskan secara garis besar nya.
Jadi alurnya adalah sebagai berikut :
1.Pengusaha / Pelaku Usaha /Produsen Produk Makanan,Minuman,Kosmetika dan barang kegunaan lain nya mengajukan surat permohonan pembuatan Sertifikat Halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama Republik Indonesia.Dengan melampirkan Dokumen-dokumen yang di persyaratkan untuk pengajuan pembuatan Sertifikat Halal.
A.Dokumen Yang Di Persyaratkan:
*Data Pelaku Usaha :
– Nomor Induk Berusaha(NIB) Berbasis Resiko
– NPWP
– Akta Pendirian/Domisili
– KK dan KTP Penanggung Jawab Usaha
– Bagi Importir :API/API -U/API -P
– SIUP
– TDP
– SK Penyelia Halal
B. Nama dan Jenis Produk
Sesuai nama dan jenis produk yang akan di
Sertifikasi Halal
C.Daftar Produk dan Bahan Yang Digunakan
Di buktikan dengan sertifikat halal
D. Proses Pengolahan Produk
Memuat keterangan Mengenai
Pembelian,Penerimaan,Penyimpanan Bahan
Yang digunakan,pengolahan,pengemasan,
Penyimpanan produk jadi dan distribusi.
E.Dokumen Sistem Jaminan Halal
2.Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan Sertifikat Halal yang di lakukan Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama Republik Indonesia.
3.Pelaku Usaha Memilih Lembaga Pemeriksa Halal(LPH)Kemudian Di tetapkan Oleh BPJPH
4.Lembaga Pemeriksa Halal(LPH) melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian keHalalan Produk dari Pengusaha/Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Pembuatan Sertifikat Halal.
5.BPJPH Melakukan pemeriksaan dokumen hasil pemeriksaan dan/atau pengujian.
6.Penetapan KeHalalan Produk oleh Majelis Ulama Indonesia(MUI) melalui sidang Fatwa Halal.
7.Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH.
Jadi sesuai dengan peraturan yang ada pada UU No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal(JPH)bahwa sekarang yang menerbitkan Sertifikat Halal adalah negara yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama Republik Indonesia.Sedangkan MUI adalah untuk sidang fatwa Halal nya dan membuat Surat ketetapan Halal yang diserahkan ke BPJPH lalu BPJPH lah yang menerbitkan Sertifikat Halal.
Cara Membuat Sertifikat Halal Makanan,Minuman Dan Kosmetika tersebut kami buat agar para pelaku usaha bisa lebih paham.Dan semoga informasi ini bermanfaat bagi anda,apa bila anda ingin kami bantu juga bisa memakai biro jasa kami untuk pembuatan Sertifikat Halal yaitu dengan Sahabat Halal Indonesia – Halal Centre,anda bisa datang ke kantor kami di Jl.Kalimalang Raya Kaveling Billymoon Blok M1 No.2D Pondok Kelapa Jakarta Timur atau bisa kontak lewat nomor HP/WA : .