Hub.WA:0878-3786-2023 Cara Membuat Sertifikat Halal Untuk Wilayah Gambir
Hub.WA:0878-3786-2023 Cara Membuat Sertifikat Halal Untuk Wilayah Gambir,bagi anda pelaku usaha Kecil,Menengah dan maupun pelaku usaha partai besar di bidang makanan,minuman,kosmetika dan barang kegunaan lain nya tentu nya sangat lah penting jika produk nya bersertifikat Halal.Karena jika produk kita bersertifikat atau berlabel Halal dari lembaga resmi tentu nya konsumen akan merasa percaya dan aman untuk mengkonsumsi atau menggunakan produk bisnis anda.
Untuk itu sertifikasi produk bisnis anda agar produk anda terpercaya dan bisa merebut pangsa pasar yang luas.Dan tentu nya karena penting nya sertifikasi Halal ini maka sudah seyogya nya para pelaku usaha bisa secepatnya untuk urus sertifikasi Halal nya ke Badan resmi negara yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama Republik Indonesia.
Baca Juga Artikel: Sistem Jaminan Halal Di Terapkan Di Seluruh Pabrik Unilever Indonesia
Sertifikasi Halal adalah salah satu syarat untuk anda mendapatkan izin untuk mencantumkan label halal pada kemasan produk bisnis anda.Dan jika produk anda berlabel Halal maka itu menandakan bahwa produk anda sudah memiliki status kehalalan yang resmi langsung dari negara.Dalam hal ini yaitu dari Badan resmi negara yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama Republik Indonesia.Karena sesuai dengan Undang-Undang No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal bahwa yang berhak menerbitkan Sertifikat Halal adalah BPJPH setelah MUI mengeluarkan putusan sidang fatwa Halal.
Dan bila produk anda sudah memiliki sertifikat halal maka produk anda bisa berlabel halal pada kemasan nya dan ini menjadikan konsumen anda merasa lebih yakin,aman dan percaya untuk membeli dan mengkonsumsi atau memakai produk anda.
Terus bagaimana cara mengurus sertifikat halal itu dan apa saja persyaratan yang harus di penuhi dan dokumen apa saja yang di perlukan untuk pengajuan permohonan sertifikasi halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama Republik Indonesia tersebut??? Berikut kami berikan Informasi nya di bawah ini:
Tata Cara Membuat Sertifikat Halal Ke BPJPH:
- Permohonan Sertfikasi Halal di ajukan oleh pelaku usaha ke BPJPH dengan dokumen yang di persyaratkan.
- Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan Sertifikat Halal
- Pelaku Usaha Memilih Lembaga Pemeriksa Halal(LPH) Kemudian di tetapkan oleh BPJPH
- LPH Melakukan pemeriksaan dan/atau Pengujian kehalalan produk
- BPJPH Melakukan pemeriksaan dokumen hasil pemeriksaan dan/atau pengujian
- Penetapan Kehalalan Produk oleh MUI Melalui sidang fatwa Halal
- Penerbitan Sertifikat Halal Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dokumen Yang Perlu Di Persiapkan Oleh Pelaku Usaha Yang Akan Mengajukan Sertifikasi Halal:
1.Data Pelaku Usaha
- Nomor Induk Berusaha(NIB)
- NPWP
- Akta Pendirian / Domisili
- Kartu Keluarga(KK) dan KTP penanggung Jawab Pelaku Usaha
- Bagi Anda yang Importir : API/API-U/API-P
- SIUP
- TDP
- SK Penyelia Halal
* Jika Belum Memiliki NIB dapat di ganti dengan dokumen huruf b-g
2.Nama Dan Jenis Produk
Sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan di sertifikasi Halal.
3.Daftar Produk dan Bahan Yang Di Gunakan
Di Buktikan dengan sertifikat Halal.
4.Proses Pengolahan Produk
Memuat keterangan mengenai pembelian,penerimaan,penyimpanan bahan yang di pergunakan,pengolahan,pengemasan,penyimpanan produk jadi dan distribusi.
5.Dokumen Sistem Jaminan Halal(SJH).
Jadi Inti proses lengkap nya untuk mengajukan permohonan Sertifikasi Halal adalah sebagai berikut:
1.Anda Sebagai Pelaku USaha bisa ikut serta kan karyawan atau tim produksi anda untuk ikut Pendidikan,Pelatihan dan Uji Kompetensi Sistem Jaminan Halal(SJH) agar anda mempunyai tenaga / pegawai tim produksi untuk menjadi Penyelia Halal/Supervisor Halal.
2.Setelah anda ikut sertakan karyawan/Tim produksi anda untuk mengikuti Pendidikan,Pelatihan dan Uji Kompetensi Sistem Jaminan Halal(SJH) maka Tenaga Penyelia Halal anda untuk jalan kan Sistem Jaminan Halal di perusahaan/di usaha anda.Hingga bisnis anda sudah terapkan Sistem Jaminan Halal sesuai prosedur yg berlaku sesuai Undang-Undang No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal(JPH).
3.Menyiapkan Dokumen Untuk Pengajuan Sertifikasi Halal ke BPJPH.
4.Melakukan Pendaftaran Ke BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia.
5.Melakukan Monitoring,Setelah melakukan pendaftaran anda harus lakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi.
6.Pelaksanaan Audit
7.Monitoring Pasca Audit.
8.Memperoleh Sertifikat Halal.
Baca Juga Artikel: Label Halal Indonesia Yang Di Tetapkan Tahun 2022 Berlaku Secara Nasional
Dan Jika anda tidak mau mengurus Sertifikasi Halal sendiri bisa juga memakai Jasa Sertifikasi Halal dari kami yaitu Sahabat Halal Indonesia – Halal Center,Kami bisa bantu pengurusan pembuatan Sertifikat Halal ke BPJPH,anda bisa kontak ke Customer Service kami di nomor HP/WA: 0878.3786.2023 atau anda bisa datang ke kantor kami Sahabat Halal Indonesia di Jl.Kalimalang Raya Kaveling Billymoon Blok M1 No.2 D Pondok Kelapa Jakarta Timur Tilpon:(021)2284 7713,HP/WA:
Cara Membuat Sertifikat Halal sangat lah mudah dan sangat penting bagi pelaku usaha untuk sertifikasi Halal produk nya agar bisa meraih pangsa pasar di Indonesia nya yang potensi pasar nya luas ini.
Hub.WA:0878-3786-2023 Cara Membuat Sertifikat Halal Untuk Wilayah Gambir,kami bisa membantu pengurusan pembuatan sertifikasi produk Halal anda.