Catat!Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku 17 Oktober 2019

Anda punya perusahaan yang memproduksi makanan & minuman….??? Dan bagaimana agar produk anda bisa di percaya oleh masyarakat dan juga akan mempengaruhi branding & masa depan kemajuan usaha anda……???? penuhi kriteria jaminan produk HALAL seperti yg sudah di atur dalam Undang – undang No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.Dan salah satu syarat agar produk anda bisa mendapatkan sertifikasi HALAL dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah perusahaan atau usaha anda harus mempunyai tenaga PENYELIA HALAL, Dan untuk itu anda sebagai pelaku usaha atau pemilik usaha harus menyiapkan salah satu atau beberapa karyawan anda untuk menjadi PENYELIA dengan cara mengikuti Pelatihan Penyelia Halal yang di adakan di tempat kami…….Untuk mengikuti pelatihan Penyelia Halal di tempat kami bisa hubungi di bawah ini dengan klik link di bawah ini,,…⤵⤵⤵

https://bit.ly/dphonline

https://bit.ly/dphonline

https://bit.ly/dphonline

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *