Daging Sapi, Kerbau, Kambing, dan Unggas Wajib Bersertifikat Halal Sesuai Peraturan Pemerintah

Daging Sapi, Kerbau, Kambing, dan Unggas Wajib Bersertifikat Halal Sesuai Peraturan Pemerintah

Pemerintah Indonesia semakin mempertegas komitmennya dalam menjamin kehalalan produk pangan yang beredar di masyarakat. Sesuai dengan Peraturan undang – undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kini semua produk daging, termasuk daging sapi, kerbau, kambing, dan unggas, wajib memiliki sertifikat halal. Ketentuan ini tak hanya berlaku bagi produk yang diproduksi dalam negeri, tetapi juga bagi daging impor yang masuk ke Indonesia.

Baca Juga Artikel : Jasa Penyembelihan,Hasil Sembelihan,Bahan baku,Penolong Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikat Halal

Mengapa Sertifikat Halal Penting untuk Daging?

Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Oleh karena itu, kebutuhan akan produk halal sangat tinggi, terutama untuk produk-produk hewani seperti daging. Sertifikat halal bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan jaminan bahwa daging yang dikonsumsi telah diproses sesuai dengan syariat Islam.

Proses penyembelihan yang tidak sesuai dengan aturan Islam, atau penggunaan bahan tambahan yang tidak halal, dapat membuat produk menjadi haram. Oleh karena itu, sertifikasi halal memastikan bahwa semua tahapan dalam proses pengolahan daging, mulai dari penyembelihan hingga distribusi, dilakukan sesuai dengan ketentuan agama Islam.

Dampak Peraturan Pemerintah Terhadap Pelaku Usaha

Kewajiban sertifikat halal ini membawa dampak besar bagi pelaku usaha di bidang peternakan, penyembelihan, dan distribusi daging. Pelaku usaha harus memastikan bahwa seluruh proses, mulai dari penyembelihan hingga pengemasan, memenuhi standar halal yang telah ditetapkan. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Proses Penyembelihan: Penyembelihan hewan harus dilakukan oleh penyembelih yang paham aturan syariat, dengan menggunakan alat yang sesuai, dan dalam kondisi hewan yang sehat. Proses ini harus diawasi secara ketat untuk memastikan kehalalannya.

2. Pengolahan dan Penyimpanan: Setelah penyembelihan, daging harus diproses dan disimpan dalam kondisi yang menjaga kesuciannya. Pemisahan antara daging halal dan non-halal harus diterapkan dengan tegas untuk mencegah kontaminasi.

3. Distribusi: Dalam proses distribusi, daging halal harus dipisahkan dari produk non-halal dan harus ditangani dengan cara yang menjaga kehalalannya hingga sampai ke tangan konsumen.

4. Sertifikasi Halal: Semua pelaku usaha yang bergerak di bidang penyembelihan dan distribusi daging wajib mengurus sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI. Sertifikasi ini akan memastikan bahwa semua produk yang beredar telah memenuhi standar kehalalan.

Langkah-Langkah Mendapatkan Sertifikat Halal

Untuk mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha harus melalui beberapa tahapan, di antaranya:

1. Pengajuan Permohonan: Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan sertifikat halal ke BPJPH Kementerian Agama RI.

2. Audit Halal: Tim dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan melakukan audit terhadap seluruh proses penyembelihan, pengolahan, dan distribusi untuk memastikan semuanya sesuai dengan ketentuan halal.

3. Penerbitan Sertifikat: Jika seluruh proses dinyatakan memenuhi syarat, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal yang berlaku untuk jangka waktu tertentu. Sertifikat ini harus diperbarui secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar halal.

4. Pengawasan Berkelanjutan: Setelah mendapatkan sertifikat Halal, pelaku usaha harus menjaga standar halal dalam seluruh operasional mereka dan siap untuk diaudit secara berkala.

Keuntungan Bagi Konsumen

Bagi konsumen Muslim, kebijakan wajib sertifikat halal ini memberikan kepastian dan ketenangan dalam mengonsumsi produk daging. Dengan adanya sertifikat halal, konsumen dapat yakin bahwa produk yang mereka beli telah diproses sesuai dengan aturan agama Islam. Ini juga membantu meningkatkan kualitas hidup konsumen, karena produk halal umumnya diproses dengan standar kebersihan dan kualitas yang tinggi.

Baca Juga Artikel : Indonesia – Uruguay Kerjasama Tentang Jaminan Produk Halal

Penerapan kewajiban sertifikat halal bagi produk daging sapi, kerbau, kambing, dan unggas sesuai dengan Peraturan Undang – undang adalah langkah maju dalam melindungi konsumen Muslim di Indonesia. Pelaku usaha diharapkan segera memenuhi kewajiban ini untuk memastikan produk mereka dapat diterima di pasar yang semakin mengutamakan kehalalan. Dengan proses yang benar dan sertifikasi yang valid, daging yang beredar di Indonesia tidak hanya memenuhi standar kesehatan, tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip standar halal yang telah di atur undang – undang Jaminan Produk Halal.

Bagi pelaku usaha yang membutuhkan Jasa Pendamping Sertifikasi Halal bisa lewat Sahabat Halal Indonesia(SHI) bisa hubungi admin SHI di nomor HP/WA : 0878 3786 2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *