Demi Konsistensi Produk Halal, BPJPH: Penyelia Halal Harus Terpercaya
Muhammad Aqil Irham, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), dengan tegas menekankan pentingnya kredibilitas para penyelia halal dalam menjalankan tugas mereka. Hal ini menjadi kunci untuk menjaga kualitas kehalalan produk secara konsisten.
Baca Juga Artikel : Sertifikat Halal Di Terbitkan Oleh BPJPH Kementerian Agama RI
Aqil menyatakan, “Seorang penyelia halal harus memiliki kredibilitas dan niat yang kuat untuk melaksanakan tugasnya. Ini penting untuk memastikan terjaganya proses produk halal di perusahaan tempat Bapak dan Ibu ditugaskan.” Pernyataan ini disampaikan saat pembukaan Pelatihan Penyelia Halal Berbasis SKKNI yang diadakan oleh Halal Institute di Gedung BPJPH, Jakarta, pada Selasa (12/9/2023).
Dalam Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021, penyelia halal adalah individu yang berasal dari internal perusahaan yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap proses produk halal. Peraturan ini juga mengharuskan setiap perusahaan memiliki penyelia halal yang bertanggung jawab memastikan proses produk halal berjalan dengan baik.
Aqil menjelaskan lebih lanjut, “Penyelia halal berperan sebagai auditor halal internal di perusahaan. Mereka bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh bahan dan proses yang dilakukan memenuhi kriteria jaminan produk halal. Oleh karena itu, ia harus kredibel dan bertanggung jawab.”
Selain kredibilitas, Aqil juga menekankan bahwa penyelia halal harus memiliki kompetensi yang memadai serta pemahaman yang mendalam tentang syariat terkait proses produk halal di perusahaan. Dengan adanya penyelia halal yang memiliki kompetensi dan kredibilitas yang tinggi, diharapkan kualitas produk halal akan terjaga secara konsisten dari waktu ke waktu.
Aqil juga menyoroti bahwa peran penyelia halal tidak hanya sebatas memastikan proses produk halal di perusahaan. Mereka juga harus bekerja sama dengan auditor halal yang ditugaskan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam menjalankan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk. Selain itu, penyelia halal memiliki peran penting dalam menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan jika terjadi kesalahan dalam proses produksi.
Aqil mengingatkan bahwa saat ini kehadiran penyelia halal sangatlah penting, mengingat kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan mulai Oktober 2024. Dia menambahkan, “Untuk itu, saya meminta seluruh peserta mengikuti semua sesi pelatihan dengan sebaik-baiknya, supaya lulus, berkompetensi, dan yang sangat penting bertanggung jawab.”
Baca Juga Artikel : Penting nya Menjadi Konten Kreator Untuk Bisnis Apa Pun Di Jaman DigitalĀ
Pelatihan Penyelia Halal berbasis SKKNI ini diikuti oleh 33 peserta yang berasal dari berbagai bidang usaha, termasuk industri produk makanan dan minuman, restoran, kosmetik, obat-obatan, barang konsumen, Rumah Potong Hewan (RPH), hingga sektor transportasi/kargo.