Diklat,Sertifikasi Dan Uji Kompetensi Penyelia Halal 2021
Di dunia Industri Halal peran penting Penyelia Halal atau Supervisor Halal adalah sangat vital dan penting karena tenaga Penyelia Halal lah yang bertugas dan Bertanggung jawab di dalam proses produk Halal(PPH)Untuk bisa menghasilkan produk Halal yang sesuai dengan syariat Agama Islam dan sesuai dengan peraturan peundang-undangan yang berlaku.Diklat,Sertifikasi Dan Uji Kompetensi Penyelia Halal Virtual 2021 ini bekerja sama dengan badan pemerintah jadi resmi dan setelah selesai diklat peserta akan mendapatkan sertifikat dari negara yang di terbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama Republik Indonesia.
Di jaman sekarang ini sertifikasi Halal atau produk yang berlabel Halal itu sangat penting agar produk nya bisa meraih pangsa pasar dan konsumen lebih bisa percaya produk Makanan,Minuman dan Kosmetika yang akan di konsumsi dan di gunakan oleh masyarakat luas.
Untuk itu bagi anda pelaku bisnis di bidang Makanan,Minuman dan Kosmetika segera lah untuk mesertifikasi produk nya agar bisa bersaing dan berkompetisi di pangsa pasar baik di pasar lokal dalam negeri maupun pasar luar negeri.
Sesuai dengan Undang-Undang No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal bahwa sekarang produk yang masuk dan beredar di indonesia wajib bersertifikat halal dan hal tersebut dilakukan secara bertahap.Lalu sesuai Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tersebut untuk anda yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi Halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama Republik Indonesia harus mempunyai tenaga Penyelia Halal/Supervisor Halal.Yang akan membuat sistem jaminan Halal(SJH) dan juga yang akan mengawasi jalan nya sistem Jaminan Halal tersebut.

Yang akan di awasi oleh Penyelia Halal/Supervisor Halal itu meliputi :
- Bahan Baku untuk proses produksi nya
- Prosedur proses produksi nya
- Lokasi tempat proses produksi nya
- Peralatan produksi nya
- Pengemasan nya
- Cara distribusi nya
- Penyajian nya dll
Dan semua rangkaian yang menjadi sistem jaminan Halal tersebut perlu ada yang mengawasi agar sesuai standar Halal yang sudah di atur.Lalu bagaimana cara agar anda sebagai pelaku usaha agar mempunyai Tenaga Penyelia Halal/Supervisor Halal yang bersertifikat dari negara….???
Cara nya anda bisa didik atau kirim kan tenaga/karyawan produksi anda ke Pendidikan,Pelatihan dan Uji Kompetensi Penyelia Halal yang di selenggarakan oleh Halal center yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dan Kami dari Sahabat Halal Indonesia – Halal Training Center pun pada bulan April ini akan mengadakan Diklat,Sertifikasi Dan Uji Kompetensi Penyelia Halal Virtual 2021 dan Diklat tersebut bekerjasama dengan BPJPH dan Halal Institute.Bagi anda pelaku usaha yang akan mendidik tenaga produksi anda untuk ikut serta dalam Diklat Penyelia Halal tersebut bisa mendaftar sekarang juga ke kantor Sahabat Halal Indonesia – Halal Training Center di Jl.Kalimalang Raya Kaveling Billymoon Blok M-1 No.2D Pondok Kelapa Jakarta Timur,tilpon:(021)2284 7713 atu bisa daftar dan hubungi ke nomor HP/WA: 0878.3786.2023 atau daftar