Dokumen Persyaratan Sertifikasi Halal Reguler bagi Pelaku Usaha di Indonesia
Di era globalisasi dan persaingan pasar yang semakin ketat, sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha di Indonesia. Tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, sertifikasi halal juga menjadi alat strategis untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama bagi masyarakat Muslim yang memperhatikan kehalalan produk yang mereka konsumsi. Artikel ini akan membahas secara lengkap dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses Sertifikasi Halal Reguler serta langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh pelaku usaha.
Baca Juga Artikel : Jasa Logistik Untuk Pengiriman Makanan & Minuman Harus Bersertifikat Halal
Apa Itu Sertifikasi Halal?
Sertifikasi halal adalah proses pengakuan resmi bahwa suatu produk atau jasa telah memenuhi standar kehalalan sesuai dengan syariat Islam. Di Indonesia, sertifikasi halal diatur melalui Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menjadi lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan sertifikasi halal di Indonesia.
Proses sertifikasi halal dapat dilakukan melalui dua skema: Reguler dan SEHATI. Artikel ini akan fokus pada skema Reguler, yang biasanya memakan waktu lebih lama tetapi memberikan proses yang lebih mendalam dan komprehensif.
Mengapa Sertifikasi Halal Penting bagi Pelaku Usaha?
Sebelum membahas dokumen persyaratan, penting untuk memahami alasan mengapa sertifikasi halal sangat penting:
1. Memenuhi Permintaan Pasar: Konsumen Muslim di Indonesia merupakan mayoritas, sehingga kehalalan produk menjadi faktor utama dalam keputusan pembelian.
2. Peningkatan Kepercayaan Konsumen: Label halal memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka beli aman dan sesuai dengan nilai-nilai agama.
3. Kepatuhan Hukum: Dengan adanya regulasi wajib sertifikasi halal, pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal dapat dikenai sanksi hukum.
4. Keunggulan Kompetitif: Sertifikasi halal dapat menjadi nilai tambah yang membedakan produk Anda dari pesaing di pasar.
Baca Juga Artikel : Menjaga Konsistensi Kehalan Produk Untuk Para Pelaku Usaha
Dokumen Persyaratan Sertifikasi Halal Reguler
Untuk mendapatkan sertifikasi halal reguler, pelaku usaha harus menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan. Berikut adalah daftar dokumen yang wajib disiapkan:
1. Formulir Pendaftaran Sertifikasi Halal
– Formulir ini dapat diunduh melalui situs resmi BPJPH Kementerian Agama RI.
– Isi formulir dengan lengkap dan benar, termasuk data perusahaan, jenis produk, serta informasi kontak.
2. Surat Pernyataan Kesanggupan
– Surat ini berisi pernyataan bahwa pelaku usaha bersedia mematuhi seluruh prosedur dan persyaratan dalam proses sertifikasi halal.
– Surat harus ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dan bermaterai.
3. Profil Perusahaan
– Dokumen ini mencakup deskripsi singkat tentang perusahaan, seperti sejarah, visi-misi, struktur organisasi, dan lokasi usaha.
– Profil perusahaan harus mencantumkan nomor induk berusaha (NIB) atau izin usaha lainnya.
4. Daftar Produk yang Dimohonkan Sertifikasi
– Cantumkan nama produk, kode produk, kemasan, dan varian produk yang ingin disertifikasi.
– Pastikan semua produk yang diajukan sudah sesuai dengan standar kehalalan.
5. Komposisi Bahan Baku dan Formula Produk
– Daftar semua bahan baku yang digunakan dalam produksi, termasuk nama ilmiah dan sumber bahan (hewani, nabati, atau sintetis).
– Jika ada bahan impor, lampirkan sertifikat halal dari negara asal.
6. Diagram Alir Proses Produksi
– Gambarkan proses produksi secara detail, mulai dari pengadaan bahan baku hingga produk jadi.
– Diagram ini membantu auditor memahami potensi risiko kontaminasi non-halal.
7. Sertifikat Halal dari Pemasok Bahan Baku
– Jika bahan baku berasal dari pihak ketiga, pastikan pemasok telah memiliki sertifikat halal.
– Untuk bahan baku impor, sertifikat halal dari negara asal wajib dilampirkan.
8. Dokumen Pendukung Lainnya
– Sertifikat ISO (jika ada)
– Izin edar dari BPOM
– NPWP perusahaan
– Bukti pembayaran biaya sertifikasi
Langkah-Langkah Proses Sertifikasi Halal Reguler
Setelah dokumen persyaratan lengkap, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:
1. Pendaftaran Online
– Daftarkan permohonan sertifikasi halal melalui sistem online BPJPH.
– Unggah semua dokumen yang telah disiapkan.
2. Penilaian Administratif
– Tim BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika ada kekurangan, pelaku usaha akan diminta untuk melengkapi.
3. Audit Lapangan
– Auditor dari LPH akan melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan kehalalan produk dan proses produksi.
4. Sidang Fatwa Halal
– Hasil audit akan dipresentasikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan fatwa halal.
5. Penerbitan Sertifikat
– Jika lolos semua tahapan, sertifikat halal akan diterbitkan oleh BPJPH.
Tips Sukses Mendapatkan Sertifikasi Halal
1. Persiapkan Dokumen dengan Teliti: Pastikan semua dokumen lengkap dan akurat untuk menghindari penolakan.
2. Pelajari Standar Kehalalan: Pahami standar kehalalan yang berlaku agar proses produksi dapat disesuaikan.
3. Berkolaborasi dengan LPH Terpercaya: Pilih LPH yang memiliki reputasi baik untuk membantu proses audit.
4. Jaga Konsistensi Kehalalan: Setelah mendapatkan sertifikat, pastikan proses produksi tetap mematuhi standar halal.
Sertifikasi halal reguler adalah langkah penting bagi pelaku usaha di Indonesia untuk memenuhi regulasi dan membangun kepercayaan konsumen. Dengan menyiapkan dokumen persyaratan secara lengkap dan mengikuti prosedur dengan cermat, pelaku usaha dapat memperoleh sertifikat halal yang sah dan diakui secara nasional maupun internasional.
Jika Anda masih memiliki pertanyaan terkait sertifikasi halal, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan BPJPH atau LPH terdekat. Dengan komitmen yang kuat, bisnis Anda dapat meraih keberhasilan di pasar halal yang terus berkembang.
Kalau anda gak ada waktu atau gak mau repot juga bisa memakai Jasa Pengurusan Pembuatan Sertifikat Halal dari Sahabat Halal Indoensia(SHI) yang sudah berpengalaman membuatkan sertifikat halal bagi para pelaku usaha dan sudah banyak yang jadi dan diserahkan ke pelaku usaha,untuk menhubungi SHI bisa hubungi admin Sahabat Halal Indonesia(SHI) di nomor HP/WA : 0878 3786 2023.
Atau bisa liat media sosial SHI untuk melihat portopolio nya,karena semau dokumentasi nya ada di media social nya.
Sahabat Halal Indonesia dapat diakses melalui:
– Website : https://www.sahabathalal.id
– Twitter : @sahabathalalindonesia
– Instagram : @sahabathalalindonesia
– Facebook :@sahabathalalindonesia
– YouTube :@sahabathalalindonesia
-Linkedin : @sahabathalalindonesia
– Tiktok : @sahabathalalindonesia