Dokumen Wajib untuk Sertifikasi Halal Reguler: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha
Sertifikasi halal bukan hanya soal label ini adalah komitmen terhadap kualitas, keamanan, dan kepercayaan konsumen. Bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal reguler di Indonesia, memahami dokumen persyaratan adalah langkah awal yang krusial.
Berikut adalah daftar dokumen yang wajib disiapkan sesuai ketentuan dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal):
1. Surat Permohonan Sertifikasi Halal
– Format surat dapat diunduh dari situs resmi BPJPH.
– Untuk Pelaku Usaha Luar Negeri (PULN), surat permohonan harus dibuat oleh importir/perwakilan dalam negeri dan dilengkapi surat kuasa resmi dari PULN.
2. Formulir Pendaftaran
– Format tersedia di situs BPJPH.
– Khusus jasa penyembelihan, wajib mencantumkan dua nama Juru Sembelih Halal (Juleha) yang memiliki sertifikat pelatihan dan/atau kompetensi.
3. Dokumen Legalitas Usaha
– KTP penanggung jawab
– Izin usaha (NIB, SIUP, atau lainnya)
– Sertifikat penyelia halal (jika ada)
– Sertifikat pelatihan halal bagi penanggung jawab dan penyelia halal
4. Dokumen Penyelia Halal
– KTP penyelia halal
– Sertifikat pelatihan halal
– Sertifikat kompetensi (jika tersedia)
5. Daftar Produk dan Bahan
– Format daftar dapat diunduh dari situs BPJPH
– Cantumkan semua produk dan bahan yang digunakan dalam proses produksi
6. Daftar Tempat Produksi
– Format daftar dapat diunduh dari situs BPJPH
– Sertakan nama dan alamat lengkap setiap lokasi produksi
7. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
– Format manual SJPH tersedia di situs BPJPH
– Dokumen ini menjelaskan sistem pengawasan halal yang diterapkan oleh pelaku usaha
Baca Juga Artikel : Audit Halal Resto Park 5 Hotel Jakarta Selatan Selesai
Kenapa Dokumen Ini Penting?
Dokumen-dokumen ini menjadi dasar bagi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan audit halal secara menyeluruh. Kelengkapan dan keakuratan dokumen akan mempercepat proses sertifikasi dan meminimalkan revisi.
Tips dari Sahabat Halal Indonesia (SHI)
Sebagai mitra pendamping halal, SHI menyarankan:
– Siapkan dokumen sejak awal proses
– Gunakan format resmi dari BPJPH
– Pastikan semua data valid dan terkini
– Konsultasikan jika ada keraguan dalam pengisian
Sertifikasi halal bukan hanya kewajiban regulasi, tapi juga strategi bisnis untuk membangun kepercayaan konsumen. Dengan menyiapkan dokumen secara lengkap dan benar, pelaku usaha bisa menjalani proses audit halal dengan lancar dan sukses.
Untuk anda yang tidak mau repot dalam mengurus sertifikat halal bisa gunakan Jasa Sertifikasi Halal Sahabat Halal Indonesia(SHI) yang sudah banyak membantu pelaku usaha dalam pembuatan sertifikat halal,hubungi admin SHI di nomor : 0878 3786 2023
Sahabat Halal Indonesia dapat di akses melalui :
* Website : https://www.sahabathalal.id
* Instagram : @sahabathalalindonesia
* Facebook : @sahabathalalindonesia
* X / Twitter : @sahabathalalindonesia
* Youtube : @sahabathalalindonesia
* Linkedin : @sahabathalalindonesia
* Tiktok : @sahabathalalindonesia