Dokumen Yang Harus Di Persiapkan Untuk Mengajukan Sertifikasi Produk Halal

 

 

Dokumen Yang Harus Di Persiapkan Untuk Mengajukan Sertifikasi Produk Halal

Perkembangan bisnis Makanan,Minuman,Kosmetika dan barang kegunaan lain nya sekarang persaingan nya sangat ketat dan sebagai produsen atau pelaku usaha harus benar – benar bisa merebut kepercayaan pasar atau kepercayaan konsumen,salah satu cara nya adalah produk kita harus sudah bersertifikat halal.

Karena sekarang banyak masyarakat lebih percaya kalau produk kita bersertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) sesuai dengan aturan Undang – Undang Jaminan Produk Halal(JPH) yaitu undang – undang No.33 Tahun 2014.

Baca Juga Artikel : Manfaat Sertifikasi Halal Bagi Para Pelaku Usaha

Lalu bagaimana cara nya agar produk kita sebagai pelaku usaha bisa mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH??? Cara nya adalah kita sebagai pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi Halal ke BPJPH.Dan anda siapkan syarat – syarat yang di perlukan untuk pengajuan nya.

Tata Cara Sertifikasi Halal dan Dokumen Yang Harus Di Persiapkan Untuk Mengajukan Sertifikasi Produk Halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH).

  1. Permohonan sertifikat Halal di ajukan oleh pelaku usaha kepada BPJPH di lengkapi dengan dokumen yang di persyaratkan.
  2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan sertifikat halal
  3. Pelaku usaha melilih Lembaga pemeriksa halal(LPH)kemudian di tetapkan oleh BPJPH
  4. Lembaga Pemeriksa Halal(LPH) Melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
  5. BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen hasil pemeriksaan dan/atau pengujian.
  6. Penetepan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia(MUI) melalui sidang fatwa halal.
  7. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH.

7 hal diatas adalah Tata Cara Sertifikasi Halal .

Dokumen Yang Harus Di Persiapkan Untuk Mengajukan Sertifikasi Produk Halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH):

1.Data pelaku usaha :

a)Nomor Induk Berusaha(NIB)

b)NPWP

c)Akta Pendirian/Domisili

d)Kartu Keluarga(KK) dan Kartu Tanda Penduduk(KTP) Penanggung jawab pelaku usaha.

e)Bagi Importir : API/API-U/API-P

f)SIUP

g)TDP

h) SK Penyelia Halal

* Jika belum mempunyai NIB dapat di ganti dengan dokumen huruf b – g

2.Nama dan Jenis Produk

Sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan di sertifikasi halal.

3.Daftar Produk dan Bahan yang di gunakan

Di buktikan dengan sertifikat Halal.

4.Proses Pengolahan Produk.

Memuat keterangan mengenai pembelian,penerimaan,penyimpanan bahan yang di gunakan,pengolahan,pengemasan,penyimpanan produk jadi dan distribusi.

5.Dokumen Sistem Jaminan Halal.

Baca Juga Artikel: Sertifikasi Halal Dapat Tingkatkan Kepercayaan Konsumen Bagi Produk UKM

Itulah Tata Cara Sertifikasi Halal dan Dokumen yang di persyaratkan.Semoga informasi Dokumen Yang Harus Di Persiapkan Untuk Mengajukan Sertifikasi Produk Halal ini bisa bermanfaat untuk anda.Sukses untuk usaha anda…..

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *