Dorong Pendirian LPH UGM, BPJPH Paparkan Update Regulasi JPH

Dorong Pendirian LPH UGM, BPJPH Paparkan Update Regulasi JPH

Dorong Pendirian LPH UGM, BPJPH Paparkan Update Regulasi JPH,Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia Menerima audiensi delegasi dari Salah satu Universitas Negeri ternama yaitu Universitas Gadjah Mada(UGM) Yogyakarta,dimana UGM ini sedang mempersiapkan pendirian sebuah Lembaga Pemeriksa Halal(LPH)dalam hal ini dari BPJPH memberikan dorongan berdiri nya LPH ini dan BPJPH juga memaparkan update peraturan atau regulasi Jaminan Produk Halal(JPH) setelah di sah kan nya aturan baru.

Dari pihak BPJPH yang menerima audiensi ini adalah Kepala pusat Pembinaan dan pengawasan Jaminan Produk Halal(JPH) Ibu Siti Aminah,dan Ibu Aminah menjelaskan dengan di undangkan nya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah nomor 39 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang Jaminan Produk Halal ada perkembangan yang signifikan di dalam prosedur pendirian Lembaga Pemeriksa Halal(LPH)yang harus di ketahui oleh semua masyarakat yang ingin mendirikan LPH.

Baca Juga Artikel: Halal Institute Bertemu Dengan BPJPH Untuk Sinergi JPH

Dari audiensi Virtual ini dari BPJPH menjelaskan bahwa pendirian Lembaga Pemeriksa Halal sekarang ini berdasarkan regulasi baru adalah harus melalui mekanisme akreditasi dimana akreditasi tersebut di lakukan oleh Tim Akreditasi LPH yang di bentuk oleh BPJPH.

Di dalam ketentuan pasal 28 Peraturan Pemerintah 39 Tahun 2021 yang mengatur bahwa penetapan pendirian LPH di lakukan secara mekanisme akreditasi.Dan akreditasi tersebut adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal untuk penilaian kesesuaian,kompetensi dan kelayakan Lembaga Pemeriksa Halal(LPH).dan pengakreditasian di lakukan untuk LPH yang telah memenuhi persyaratan dan dokumen pendukung yang valid.

Regulasi itu sendiri berkembang sesuai keadaan jaman dan sejalan dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja di dalam mempermudah masyarakat dalam berusaha serta juga sebagai perlindungan bagi pelaku usaha Mikro dan kecil(UMK).Dan perkembangan regulasi Jaminan Produk Hala itu juga syarat-syarat auditor Halal juga di permudah di dalam regulasi baru tersebut.Auditor Halal adalah sesorang yang memiliki kemampuan di dalam mengaudit/Memeriksa kehalalan produk,di angkat dan di berhentikan oleh LPH dan juga hanya diangkat dan terdaftar pada sebuah LPH.

Untuk pengangkatan Auditor Halal tersebut harus memenuhi persyaratkan yang telah di atur di dalam pasal 40 Peraturan Pemerintah 39 Tahun 2021,diantara nya persyaratan tersebut adalah : Warganegara Indonesia,Beragama Islam,Lulusan pendidikan paling rendah Sarjana strata satu(S1)di bidang keilmuan pangan,kimia,Biokimia,teknik industri,Biologi,Farmasi,Kedokteran,Tata Boga,atau pertanian,memiliki pemahaman dan wawasan yang luas tentang kehalalan produk menurut syariat agama Islam serta menomor satukan kepentingan umat di banding kepentingan pribadi atau golongan.

Baca Juga Artikel:Peran Penyelia Halal Sangat Urgen Dalam Sistem JPH

Untuk menjadi Auditor Halal itu harus melamar kerja atau mengajukan permohonan menjadi Auditor Halal ke pimpinan LPH dengan melampirkan Fotocopy KTP,Fotocopy ijazah Sarjana (S1)yang sudah di legalisir,melampirkan daftar riwayat hidup,Fotocopy sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Auditor Halal dan/atau sertifikat kompetensi Auditor Halal yang sudah di legalisir,Serta surat pernyataan bermeterai untuk mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan probadi maupun golongan.Dan pengangkatan Auditor Halal ini di putuskan dan di tetapkan oleh keputusan pimpinan LPH dimana si auditor Halal tersebut bernaung.

Dan dari pihak delegasi UGM yang juga ketua Pusat Unggulan Iptek Perguruan Tinggi Institute for Halal Industry & System(PUI-PT IHIS)Abdul Rahman menjelaskan dari pihak nya sangat berkomitmen untuk segera mendirikan LPH.Dan pendirian LPH oleh UGM ini adalah wujud bagi UGM untuk pengabdian dalam membantu usaha Mikro kecil(UMK)yang berada di Yogyakarta dalam hal melaksanakan kewajiban Sertifikasi Halal sesuai Undang-Undang No.33 Tahun 2014.

Baca Juga Artikel : Sahabat Halal Indonesia Adakan Diklat Virtual Penyelia Halal April 2021

UGM telah memiliki Halal Research Group semenjak Tahun 2008 sebelum akhirnya di bentuk PUI-PT IHIS yang sebagai pusat riset produk Halal di Universitas ternama di Indonesia tersebut yakni Universitas Gadjah Mada.Dari pihak UGM berharap dengan berdiri nya LPH tersebut bisa mengoptimalkan peran UGM dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal(JPH).

Dengan terlaksanakan nya audiensi dengan pihak BPJPH tersebut UGM sangat antusias mengapresiasi.Dan diskusi yang di lakukan secara virtual/Online memberikan update informasi tersebut sangat lah penting bagi pihak UGM di dalam pendirian LPH dan agar bisa turut berkontribusi bagi kemajuan dan pengembangan JPH.

“Hal-hal yang selama ini dalam pikiran kami memberatkan ternyata dengan regulasi terbaru ini lebih memudahkan. Ini yang peguruan tinggi tunggu.” demikian ungkap Pak Abdul Rohman dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Demikian rilis artikel berita dari situs resmi BPJPH” Dorong Pendirian LPH UGM, BPJPH Paparkan Update Regulasi JPH ” Semoga dengan berdiri nya LPH UGM ini sistem jaminan produk Halal bisa tambah maju dan berkembang lagi……Aamiin Yaa Robbal Alamin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *