DPR Ingatkan Sertifikasi Halal Demi Kemaslahatan Umat

 

DPR Ingatkan Sertifikasi Halal demi Kemaslahatan Umat

Membaca artikel berita di ihram.co.id Jum’at 24 Juli 2020  tentang “perang”dingin nya antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) dengan Lembaga Pengkajian Pangan Obat – Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) yang sedang menghangat lantaran dalam bahasan RUU Cipta Kerja kedua lembaga ini agak sedikit “Bergesekan”kepentingan.

Dan pada artikel berita tersebut wakil ketua komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa kedua lembaga tersebut harus nya lebih mengedepankan kepentingan umat ketimbang kepentingan lembaga.Menurut beliau juga bahwa kedua lembaga tersebut mempunyai tugas dan kewenangan tersendiri dalam hal jaminan produk halal (JPH).Dan memang harus nya memang harus mengutamakan kepentingan atau kemaslahatan umat karena umat punya hak mendapatkan jaminan produk halal.

Baca Juga Artikel : Manfaat Sertifikasi Halal Bagi Para Pengusaha Di Indonesia

Wakil ketua komisi dari DPR RI berharap agar sertifikasi halal ini bisa berjalan dengan cepat dan sesuai dengan Undang – Undang yang ada yaitu UU Jaminan Produk Halal (JPH).Karena sertifikasi halal sekarang udah mandatory sifat nya jadi harus bisa di laksanakan dengan baik.Apa lagi kita sebagai negara muslim terbesar di dunia harus nya mengkonsumsi produk yang bersertifikat atau berlabel halal itu menjadi pola hidup masyarakat Indonesia,karena mengkonsumsi yang halal itu hukum nya wajib dalam ajaran islam.

Dan produk yang bersertifikat halal itu pasti bersih dan sehat karena di buat dengan standar tuntunan dan ajaran yang di ajarkan dalam agama Islam.Dan harus nya memang di negara kita Indonesia ini produk halal yang beredar mestinya lebih banyak.apalagi dengan jumlah pelaku usaha yang besar termasuk para pelaku usaha UKM.Dan kalau bisa di terapkan dengan baik kan kita bisa menjadi pusat halal dunia karena secara data juga memang Indonesia menjadi negara yang mengkonsumsi produk halal terbesar juga di dunia menduduki rangking pertama menurut data dari Global Islamic Economy.

Baca Juga Artikel : Indonesia Ranking Pertama Dunia Dalam Konsumsi Produk Halal

Namun meski Undang – Undang ini sudah di sahkan cukup lama yaitu tahun 2014 namun sampai sekarang manifestasi nya masih belum greget.Dan kita berharap banyak dengan ada nya RUU Cipta Kerja ini bisa lebih cepat lagi jalan nya sistem jaminan produk halal Indonesia dan produk yang menguasai di pangsa pasar Indonesia.Kita sebagai rakyat sangat berharap banyak agar lembaga yang terkait dengan sertifikasi halal ini bisa lebih mengutamakan kepentingan umat dan tidak hanya mementingkan kepentingan lembaga saja.

DPR Ingatkan Sertifikasi Halal demi Kemaslahatan Umat dan itu memang harus dan kita sebagai masyarakat juga berharap agar DPR RI juga bisa mengawal jalan nya sistem jaminan produk halal ini lebih baik tidak ada politisasi hal – hal sertifikasi ini. Semoga Saja semua berjalan dengan lancar……Aamiin Yaa Robbal Alamin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *