Dukung Kawasan Industri Halal, BPJPH Tekankan Sistem Ketertelusuran Produk
Kawasan Industri Halal Modern Cikande Industrial Estate yang berada di daerah Serang – Banten dan Safe n Lock Halal Industrial Park Yang berada di daerah Sidoarjo jawa Timur, sudah Di tetapkan dua kawasan tersebut oleh Kementerian Perindustrian menjadi Kawasan Industri Halal(KIH). Dukung Kawasan Industri Halal, BPJPH Tekankan Sistem Ketertelusuran Produk
Bapak Mastuki sebagai Pelaksana Tugas(Plt)Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama RI mendukung dengan di tetapkan nya ijin dua kawasan tersebut menjadi Kawasan Industri Halal(KIH)Dan juga mendukung pembentukan KIH ini di berbagai wilayah akan tetapi juga menekankan sistem ketelusuran Halal atau Halal Traceability System.Demikian artikel berita di website www.halal.go.id
Baca Juga Artikel: Dorong Ekspor Produk Halal UMK BPJPH-Kemendag Sinergikan Sertifikasi Halal
Bapak Mastuki mengatakan bahwa produk Halal harus ada nya sistem ketelusuran karena ini akan memperkuat rantai nilai Halal dan juga memperkuat ekosistem Halal di Negara kita Indonesia.Dan hal ini di katakan oleh Plt kepala BPJPH tersebut pada rapat koordinasi yang di prakarsai oleh kementerian Perindustrian yang melibatkan sejumlah kementerian atau kelembagaan dan diadakan di wilayah kawasan Industri Suryacipta krawang Jawa Barat.
Dan traceability merupakan prinsip yang ada di dalam Jaminan Produk Halal(JPH)dan prinsip traceability ini telah di terapkan dalam proses sertifikasi Halal yang selama ini berjalan.Serta di dalam nya ada tracing dan tracking yang menjangkau semua aspek mulai dari hulu ke hilir,from farm to fork,demikian terang Mastuki.
Sistem ketelusuran ini untuk memastikan kehalalan suatu produk dan traceability dalam kontek sebagai sistem harus bisa berjalan secara optimal karena sebagai sistem yang melacak dari status kehalalan suatu produk.Dan semua informasi terekam dengan baik tanpa terkecuali.Dan sistem ini berlaku terperinci dari hulu hingga hilir.Dari asal usul bahan baku sampai produk tersebut siap untuk di konsumsi.
Jadi sistem traceability ini adalah Knowledge oriented dan disiplin ilmu berjalan sangat kuat untuk menjaga dan memastikan berjalan nya traceability ini.Salah satu bentuk nya adalah auditor Halal yang mesti menunaikan tugas nya berdasarkan ilmu dan pengetahuan untuk mengetahui bahan itu halal atau haram.
Dan di Indonesia untuk menetapkan kriteria halal ini menganut pada penggabungan antara fiqih dan sains.
Jadi madzhab Halal di Indonesia ini adalah gabungan antara madzhab fiqih dan sains.Sains berjalan pada pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilakukan oleh auditor Halal LPH dan pada madzhab fiqih berkaitan dengan otoritas ulama di dalam menetapkan halal nya sebuah produk.Dan yang menetapkan kehalalan produk adalah Majelis Ulama Indonesia(MUI).
Baca Juga Artikel: Dorong Berdirinya LPH UGM,BPJPH Paparkan Up date Regulasi JPH
Di dalam rapat ini di hadiri oleh utusan atau perwakilan dari kementerian dan lembaga.Diantara nya dari kemenkop UKM,kemperin,para pimpinan BUMN,Pengelola 7 KIH,Kemendag,BPS,KNEKS,Bappenas,Kemenko Perekonomian,sekretariat kabinet,sekretariat wakil presiden.
Semoga Artikel Dukung Kawasan Industri Halal, BPJPH Tekankan Sistem Ketertelusuran Produk bermanfaat untuk anda.