Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum Dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qur’ban Saat Kondisi Wabah PMK

Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum Dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qur’ban Saat Kondisi Wabah PMK

 

Membaca sebuah artikel yang bersumber dari LPPOM MUI yang mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum Dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qur’ban Saat Kondisi Wabah PMK, ada beberapa hal yang perlu di ketahui oleh umat muslim di Indonesia yang akan melaksanakan qurban hewan sapi di tahun 2022 ini yang dimana saat ini sedang dilanda adanya wabah penyakit mulut dan kuku(PMK).Agar para panitia idul qurban harus memahami nya.

Baca Juga Artikel: Hewan Pemakan Kotoran Jadi Bahan Baku Produk,Bagaimana Hukum nya?

Ada beberapa poin yang telah di fatwa kan oleh Majelis Ulama Indonesia(MUI) di tahun 2022 ini guna menjelaskan harus bagaimana pelaksanaan qurban di saat wabah PMK ini.Dan inilah poin – poin fatwa yang perlu di pahami dan di simak oleh para muslim dan terutama para pelaksana qurban.

Poin – poin penting fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Hewan yang terkena PMK dengan gejala ringan sah untuk qurban.
  2. Hewan yang terkena PMK dengan gejala berat tidak sah untuk qurban
  3. Hewan yang terkena PMK dengan gejala berat dan sembuh saat Nahr(10 Dzulhijjah) atau hari tasyrik(11-13 Dzulhijjah) hukum nya sah untuk qurban.
  4. Hewan yang terkena PMK dengan gejala berat dan belum sembuh saat hari Nahr atau hari tasyrik hukum nya tidak sah untuk qurban

Fatwa nomor 32 tahun 2022 menjadi acuan untuk para pelaksana panitia qurban dalam memilih dan memilah hewan mana yang boleh dan tidak boleh untuk di jadikan hewan qurban.

Memang dalam melaksanakan qurban masyarakat yang ingin qurban harus berhati hati dalam membeli untuk hewan qurban,terutama juga untuk para panitia qurban yang ada di masjid,musholla dan di tempat yang di jadikan untuk lokasi pelaksanaan qurban.

Baca Juga Artikel:Produk Gagal Bersertifikat Halal,Uang Tidak Kembali

Jangan sampai kita salah memilih dalam membeli hewan untuk qurban agar kita tidak menyalahi syariat dan aturan – aturan yang telah di tetapkan.Apalagi sekarang banyak hewan qurban yang beredar dan di perjual belikan jadi harus tahu tentang pemahaman fatwa ini untuk menjadi pedoman bagi kita semua di dalam melaksanakan .

Demikian sekilas informasi Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum Dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qur’ban Saat Kondisi Wabah PMK semoga sekelumit informasi dan penjelasan ini bisa bermanfaat untuk anda di dalam melaksanakan qurban.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *