Gelar Kampanye di 1.000 Titik, Kemenag Ingatkan Wajib Sertifikasi Halal pada 17 Oktober 2024
Berlangsungnya Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 di 1.000 titik di seluruh Indonesia adalah langkah kementerian Agama bersama para pemangku kepentingan untuk mengingatkan pada pentingnya sertifikasi halal. Kewajiban ini akan mulai berlaku secara resmi pada tanggal 17 Oktober 2024 sesuai dengan amanat undang-undang. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, juga telah menjadikan sertifikasi halal sebagai salah satu program prioritas Kemenag.
Baca Juga Artikel : Melampaui Target 2,9 Juta Produk Telah Memiliki Sertifikat Halal
Kegiatan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian produk halal bagi masyarakat. Kepala BPJPH, M. Aqil Irham, menyampaikan bahwa ini adalah awal yang penting bagi Indonesia untuk menjadi pusat industri halal dunia. Kampanye ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan jaminan produk halal dari pusat hingga daerah.
Pada 17 Oktober 2024, sertifikasi halal akan menjadi kewajiban untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Dalam mendukung pelaksanaan kewajiban ini, Pemerintah memberikan kemudahan dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) yang khusus diberikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).
Kepala BPJPH menekankan pentingnya segera mendaftarkan sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024, dan bahwa ada sanksi yang berlaku jika hal ini tidak terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban sertifikasi halal berlaku untuk semua pelaku usaha, baik yang mikro, kecil, menengah, maupun besar.
Semua pihak diundang untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia sebagai produsen produk halal nomor satu di dunia dengan moto “Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia.” Halal itu baik, sehat, dan berkah.
Dengan semangat tersebut, Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 diharapkan menjadi langkah awal menuju transformasi besar bagi industri halal di Indonesia dan meningkatkan kualitas produk halal bagi masyarakat Indonesia dan dunia.
Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 adalah upaya serius dari Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memastikan bahwa produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman di Indonesia memenuhi standar halal. Kewajiban ini adalah hasil dari amanat undang-undang yang bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian produk halal kepada masyarakat.
Melalui kampanye ini, seluruh pemangku kepentingan terlibat, mulai dari pusat hingga daerah, untuk menyampaikan pesan-pesan mengenai kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024. Pemerintah memberikan kemudahan dengan program sertifikasi halal gratis untuk pelaku usaha mikro dan kecil, dengan kuota satu juta pelaku usaha yang dapat memanfaatkannya.
Pesan dari Kepala BPJPH adalah jelas: segera daftarkan sertifikasi halal sebelum batas waktu 17 Oktober 2024. Sanksi akan diberlakukan bagi yang tidak mematuhi kewajiban ini. Semua lapisan pelaku usaha, baik yang besar maupun mikro, diundang untuk bersama-sama mendukung program ini.
Hal ini adalah langkah penting dalam memajukan industri halal di Indonesia dan menciptakan produk halal yang berkualitas untuk memenuhi permintaan di pasar domestik dan global. Dengan semangat “Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia,” Indonesia berupaya menjadi pemimpin dalam industri halal dan menyediakan produk yang baik, sehat, dan berkah bagi semua orang.