Tau Gak Sih? Semua Makanan dan Minuman Harus Sudah Bersertifikat Halal 17 Oktober 2024

Tau Gak Sih? Semua Makanan dan Minuman Harus Sudah Bersertifikat Halal 17 Oktober 2024

 

Sudah tahu belum, guys, kalau mulai 17 Oktober 2024, semua produk makanan dan minuman yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia harus sudah bersertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)?1 Ini adalah peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga Artikel : Nomor Induk Berusaha(NIB) Berbasis Resiko Adalah Salah Satu Syarat Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal Ke BPJPH Kementerian AgamA RI

Lalu, apa sih sertifikat halal itu? Sertifikat halal adalah dokumen yang menyatakan bahwa produk makanan dan minuman tersebut telah memenuhi syarat-syarat kehalalan yang ditetapkan oleh agama Islam. Syarat-syarat kehalalan ini meliputi bahan-bahan, proses produksi, penyimpanan, pengemasan, distribusi, dan penjualan produk tersebut.

Nah, kenapa sih sertifikat halal itu penting? Sertifikat halal itu penting karena sebagai umat muslim, kita wajib mengonsumsi makanan dan minuman yang halal dan baik untuk kesehatan tubuh dan jiwa kita. Dengan adanya sertifikat halal, kita dapat memastikan bahwa produk makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak mengandung bahan-bahan yang haram, seperti babi, anjing, darah, bangkai, khamr, najis, racun, obat-obatan terlarang, atau bahan-bahan yang meragukan asal-usulnya.

Selain itu, sertifikat halal juga penting untuk menjaga kepercayaan konsumen, khususnya konsumen muslim, terhadap produk makanan dan minuman yang kita tawarkan. Dengan adanya sertifikat halal, kita dapat meningkatkan citra dan reputasi produk kita di mata konsumen. Sertifikat halal juga dapat membuka peluang pasar yang lebih luas, baik di dalam maupun di luar negeri, karena Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal itu? Caranya cukup mudah, guys. Kita tinggal mengajukan permohonan sertifikat halal melalui situs resmi BPJPH, yaitu www.ptsp.halal.go.id.6 Di situs ini, kita dapat memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang sudah terakreditasi oleh BPJPH dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). LPH adalah lembaga yang bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk kita.

Setelah itu, LPH akan mengirimkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian ke MUI, yang akan memberikan fatwa halal atau haramnya produk kita. Fatwa ini akan diterbitkan dalam waktu tiga hari kerja setelah MUI menerima hasil dari LPH. Setelah fatwa diterbitkan, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal dalam waktu satu hari kerja.

Gampang kan, guys? Jadi, tunggu apa lagi? Buruan deh, segera daftarkan produk makanan dan minuman kalian melalui situs BPJPH. Jangan sampai ketinggalan, ya, karena kalau produk kalian belum bersertifikat halal, siap-siap kena sanksi dari pemerintah. Sanksinya bisa berupa teguran, peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, atau denda administratif.

Baca Juga Artikel : Gelar Halal World,BPJPH Kemenag Undang 118 Lembaga Halal 40 Negara

Yuk, jadilah pelaku usaha yang bertanggung jawab dan peduli terhadap kehalalan produk kalian. Dengan begitu, kalian dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi diri kalian sendiri, konsumen kalian, dan masyarakat luas. Semoga artikel ini bermanfaat, ya, guys. Sampai jumpa di artikel selanjutnya.

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *