Hal – Hal Yang Perlu Di Persiapkan Oleh Pelaku Usaha Jika Ingin Membuat Sertifikat Halal
Dengan ada nya Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal(JPH) maka para pelaku usaha yang bergerak di bidang makanan,minuman,kosmetika dan barang kegunaan lain nya harus mengikuti aturan yang di atur oleh Undang – Undang tersebut yakni produk yang beredar dan di perjualbelikan di Indonesia khusus nya di bidang yang disebutkan di atas WAJIB bersertifikat halal,meski untuk pemberlakuan nya bertahap.Dengan ada nya peraturan tersebut maka para pelaku usaha wajib mengsertifikasi produk bisnis nya ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama RI,untuk itu pelaku usaha harus tahu Hal – Hal Yang Perlu Di Persiapkan Oleh Pelaku Usaha Jika Ingin Membuat Sertifikat Halal.
Baca Juga Artikel: Jasa Pembuatan Sertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha Di Seluruh Indonesia
Minshi disini akan memberikan sedikit informasi untuk anda para pelaku usaha,apa aja sih yang perlu di persiakan jika kita ingin mengajukan permohonan Sertifikat Halal ke BPJPH – Kemenag tersebut??
Hal – Hal Yang Perlu Di Persiapkan Oleh Pelaku Usaha Jika Ingin Membuat Sertifikat Halal :
- Surat Permohonan,Pelaku usaha yang ingin membuat sertifikat Halal harus membuat surat permohonan yang di ajukan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Formulir Pendaftaran,para pelaku usaha harus mengisi formulir pendaftaran sebagaimana yang di atur oleh BPJPH.
- Aspek Legal,pelaku usaha harus menyiapkan dokumen Nomor Induk Berusaha(NIB) Berbasis resiko.
- Dokumen Penyelia Halal,pelaku usaha harus menyiapkan dokumen mengenai tenaga Penyelia Halal nya yakni berupa : KTP,Surat Keputusan/SK penetapan seseorang yang di tetapkan menjadi penyelia halal di perusahaan atau di tempat usaha anda,serta melampirkan dokumen daftar riwayat hidup penyelia halal tersebut.
- Daftar Nama Produk dan Bahan,anda sebagai pelku usaha yang mengajukan permohonan pengajuan pembuatan sertifikat halal tersebut harus mencantumkan List daftar nama produk yang akan di daftarkan untuk pengajuan permohonan sertifikat halal nya serta anda juga harus mencantumkan bahan – bahan untuk membuat produk tersebut aja aja serta anda juga harus membuat matrik untuk bahan – bahan nya tersebut.
- Proses Pengolahan Produk,anda harus bisa menjelaskan bagaimana proses dalam pembuatan produk tersebut,bagaimana lokasi nya,peralatan nya dll.
- Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal(SJPH),jadi di dalam memproduksi produk di tempat anda anda harus sudah mempunyai alur proses produk halal nya atau anda harus sudah mempunyai aturan dokumen Sistem Jaminan Produk Halal(SJPH) nya,jadi benar – benar anda telah menjalankan proses produksi Halal yang sesuai dengan syariat Islam dan peratuturan yang ada.
- Salinan Sertifikat Halal(Bagi Pendaftaran Perpanjangan),Ini bagi pelaku usaha yang sudah mempunyai sertifikat Halal yang lama yang di terbitkan oleh MUI.
- Lain nya(Izin edar BPOM,PIRT) dll jika ada.
Baca Juga Artikel: BPJPH – Kemenag Apresiasi Bagi Pelaku Usaha Yang Segera Produk Nya Bersertifikat Halal
Dan itulah Hal – Hal Yang Perlu Di Persiapkan Oleh Pelaku Usaha Jika Ingin Membuat Sertifikat Halal,untuk itu sebelum anda mengajukan permohonan pengajuan pembuatan Sertifikat Halal ke BPJPH hal – hal ini harus anda persiapkan dahulu agar semua berjalan dengan lancar dan cepat.